Surat Undangan Pilkada 2024: Pentingnya Membawa Dokumen Kependudukan saat Mencoblos

WargaBicara.com – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai mendistribusikan surat undangan mencoblos kepada calon pemilih beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Surat undangan ini berfungsi sebagai pemberitahuan resmi yang mencantumkan informasi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), waktu pencoblosan, dan tata cara pelaksanaan. KPPS juga mengimbau agar calon pemilih membawa surat undangan tersebut saat memberikan suara di TPS.

Selain surat undangan, pemilih diwajibkan membawa dokumen kependudukan yang valid untuk memberikan suara. Dokumen yang diterima mencakup:

Cara Mengecek Status Terdaftar sebagai Pemilih Pilkada 2024

Untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi https://cekdptonline.kpu.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
  3. Klik tombol “Langkah 2 / 4” di pojok kanan bawah.
  4. Isi nomor WhatsApp aktif pada langkah berikutnya.
  5. Klik tombol “Langkah 3 / 4” untuk melanjutkan.
  6. Periksa WhatsApp Anda untuk pesan dari BOT resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pastikan akun tersebut terverifikasi dengan tanda centang biru.
  7. Salin atau masukkan kode verifikasi dari BOT KPU ke laman cek DPT online.
  8. Klik “Konfirmasi” dan tunggu hingga informasi pemilih ditampilkan.

Data yang muncul akan mencakup nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi TPS tempat pencoblosan.

Dengan informasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mempersiapkan diri untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024, guna menentukan pemimpin daerah untuk periode 2024-2029.

Exit mobile version