wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Pemprov Jakarta Tetap Berlakukan Ganjil Genap pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Salma Hasna by Salma Hasna
24 Desember 2024
in Beranda, Hot News
0
Pemprov Jakarta Tetap Berlakukan Ganjil Genap pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024
0
SHARES
16
VIEWS

WargaBicara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap pada Senin (23/12/2024) dan Selasa (24/12/2024), meskipun sebagian orang akan menjalani libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada dua hari tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, Minggu (22/12/2024), bahwa kebijakan ganjil genap akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. “Ganjil genap atau Gage tetap berlaku sesuai dengan Pergub 88/2019,” ujarnya.

Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku pada hari libur nasional, yaitu 25 dan 26 Desember, yang bertepatan dengan perayaan Natal. “Kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada tanggal 25 dan 26 Desember, yang merupakan hari libur nasional,” kata Syafrin.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta diberlakukan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang hari (pukul 06.00-10.00 WIB) dan sore hingga malam hari (pukul 16.00-20.00 WIB). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Tawan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kr Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Kebijakan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan-jalan utama Jakarta, terutama selama periode liburan akhir tahun yang diprediksi akan meningkatkan volume kendaraan. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan ini demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.

Tags: DKI JakartaPemerintah ProvinsiPemprov
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Covid nimbus varian baru
Beranda

Waspada Varian Baru COVID-19 yang Lebih Menular

12 Juni 2025
Simbol Apresiasi Jam Tangan Rolex dari Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia
Beranda

Simbol Apresiasi Jam Tangan Rolex dari Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia

12 Juni 2025
Greta Thunberg Diusir dari Israel
Beranda

Kontroversi di Laut Mediterania: Ketika Kapal Bantuan Gaza Dihentikan, Greta Thunberg Diusir dari Israel

12 Juni 2025
Next Post
Kakorlantas Polri Siapkan Langkah Strategis Jaga Kelancaran Arus Mudik Nataru 2024

Kakorlantas Polri Siapkan Langkah Strategis Jaga Kelancaran Arus Mudik Nataru 2024

Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi Hari Ini, Kakorlantas Polri Siapkan Pengamanan Khusus

Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi Hari Ini, Kakorlantas Polri Siapkan Pengamanan Khusus

Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Lancarkan Libur Nataru

Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Lancarkan Libur Nataru

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12% pada 2025, Serta Paket Kebijakan Ekonomi untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12% pada 2025, Serta Paket Kebijakan Ekonomi untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

6 bulan ago
Korupsi, Bantuan Sosial (Bansos) dan Peran Polri

Korupsi, Bantuan Sosial (Bansos) dan Peran Polri

4 tahun ago
Fenomena Grup Facebook "Fantasi Sedarah" Dinilai Ancam Ruang Aman Anak di Media Sosial

Fenomena Grup Facebook “Fantasi Sedarah” Dinilai Ancam Ruang Aman Anak di Media Sosial

4 minggu ago
Pelayanan Publik Tidak Beres Lapor Saja Ke Pemerintah

Pelayanan Publik Tidak Beres Lapor Saja Ke Pemerintah

3 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mabes Polri Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

PT Qudo Buana Nawakara: Pionir di Balik Modernisasi Patroli Korlantas dengan SILANCAR

SILANCAR, Inovasi Digital Korlantas Polri untuk Patroli Modern, Dipamerkan di Indo Defence

Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Kuat RI di Bidang Pertahanan Lewat Indo Defence 2025

Raja Ampat: Surga Dunia yang Harus Dijaga, Bukan Dieksploitasi

Jadwal Jepang vs Indonesia: Laga Pamungkas Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026

Trending

Covid nimbus varian baru
Beranda

Waspada Varian Baru COVID-19 yang Lebih Menular

by Salma Hasna
12 Juni 2025
0

Jakarta - Meskipun pandemi COVID-19 secara global telah mereda, virus SARS-CoV-2 terus bermutasi dan menghasilkan varian-varian baru....

Simbol Apresiasi Jam Tangan Rolex dari Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia

Simbol Apresiasi Jam Tangan Rolex dari Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia

12 Juni 2025
Greta Thunberg Diusir dari Israel

Kontroversi di Laut Mediterania: Ketika Kapal Bantuan Gaza Dihentikan, Greta Thunberg Diusir dari Israel

12 Juni 2025
Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

12 Juni 2025
PT Qudo Buana Nawakara-Inovasi di Balik SILANCAR

PT Qudo Buana Nawakara: Pionir di Balik Modernisasi Patroli Korlantas dengan SILANCAR

12 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz