WargaBicara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap pada Senin (23/12/2024) dan Selasa (24/12/2024), meskipun sebagian orang akan menjalani libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada dua hari tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, Minggu (22/12/2024), bahwa kebijakan ganjil genap akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. “Ganjil genap atau Gage tetap berlaku sesuai dengan Pergub 88/2019,” ujarnya.
Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku pada hari libur nasional, yaitu 25 dan 26 Desember, yang bertepatan dengan perayaan Natal. “Kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada tanggal 25 dan 26 Desember, yang merupakan hari libur nasional,” kata Syafrin.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diberlakukan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang hari (pukul 06.00-10.00 WIB) dan sore hingga malam hari (pukul 16.00-20.00 WIB). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Tawan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kr Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Kebijakan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan-jalan utama Jakarta, terutama selama periode liburan akhir tahun yang diprediksi akan meningkatkan volume kendaraan. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan ini demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.