Pemprov Jakarta Tetap Berlakukan Ganjil Genap pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024

WargaBicara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap pada Senin (23/12/2024) dan Selasa (24/12/2024), meskipun sebagian orang akan menjalani libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada dua hari tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, Minggu (22/12/2024), bahwa kebijakan ganjil genap akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. “Ganjil genap atau Gage tetap berlaku sesuai dengan Pergub 88/2019,” ujarnya.

Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku pada hari libur nasional, yaitu 25 dan 26 Desember, yang bertepatan dengan perayaan Natal. “Kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada tanggal 25 dan 26 Desember, yang merupakan hari libur nasional,” kata Syafrin.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta diberlakukan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang hari (pukul 06.00-10.00 WIB) dan sore hingga malam hari (pukul 16.00-20.00 WIB). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Tawan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kr Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Kebijakan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan-jalan utama Jakarta, terutama selama periode liburan akhir tahun yang diprediksi akan meningkatkan volume kendaraan. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan ini demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.

Exit mobile version