wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Ombudsman Ungkap Investigasi Kasus Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Salma Hasna by Salma Hasna
28 Januari 2025
in Beranda, Hot News
0
Ombudsman Ungkap Investigasi Kasus Pagar Laut Ilegal di Tangerang
0
SHARES
103
VIEWS

Jakarta – Anggota Ombudsman Bidang Kemaritiman dan Investigasi, Hery Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mandiri terkait kasus pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten. Meski demikian, Hery menyatakan belum bisa membeberkan seluruh temuan karena kasus tersebut masih dalam tahap penanganan.

“Tidak tanggung-tanggung sih yang terlibat di dalam kasus ini. Nantilah ada topik yang berikutnya,” ujar Hery dalam konferensi pers proyeksi 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Dugaan Kasus Sistemik

Hery menegaskan bahwa kasus pagar laut ini bukanlah kasus biasa. Ia menggambarkan tindakan para pelaku seperti “pagar makan tanaman,” yang kini meluas menjadi konflik dengan nelayan dan ekosistem laut.

“Dulu pagar makan tanaman, masuk hutan, sampai konflik dengan satwa seperti harimau, gajah, dan babi. Sekarang konflik dengan nelayan, ikan, dan kepiting. Luas perairan kita semakin terancam,” katanya.

Hery juga menyebut pola yang sama ditemukan di wilayah lain, termasuk Bekasi dan beberapa lokasi di seluruh Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke. Kasus-kasus tersebut terkait dengan berbagai peruntukan, seperti bisnis wisata, tambang, pelabuhan, dan perkebunan.

“Polanya tersistem. Tidak hanya di Jawa, tapi dari Sabang sampai Merauke dengan berbagai peruntukan, baik untuk permukiman, bisnis wisata, hingga tambang dan perkebunan,” ungkapnya.

Pemagaran Laut Tanpa Izin

Dalam investigasinya, Hery menemukan bahwa pemagaran laut tersebut dilakukan tanpa izin resmi, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Saat ini, pihaknya menunggu langkah lebih lanjut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah penyegelan bilah-bilah bambu yang digunakan untuk memagari laut.

Selain itu, Hery juga menyoroti persoalan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, penerbitan HGB dan SHM di laut merupakan bentuk pelanggaran karena tidak sesuai aturan.

Ego Sektoral dan Kolaborasi yang Lemah

Hery menilai bahwa lemahnya kerja sama antarinstansi dan adanya ego sektoral menjadi salah satu penyebab utama masalah ini. Ia mencontohkan perbedaan pendekatan antara ATR/BPN dan Kementerian KKP.

“Misalnya ATR/BPN menganggap wilayah yang dulunya darat namun berubah menjadi laut akibat abrasi tetap bisa diterbitkan HGB atau SHM. Sementara KKP punya kebijakan untuk menjaga kelautan dan perikanan nasional,” jelasnya.

Hery juga menyoroti bahwa pemberian SHM seluas 30 hektare di wilayah laut merupakan pelanggaran besar. “Jika untuk perusahaan, seharusnya cukup menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Guna Usaha, bukan SHM,” tegasnya.

Harapan Penyelesaian

Melalui investigasi ini, Ombudsman berharap instansi terkait, termasuk KKP dan ATR/BPN, dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus pagar laut ilegal ini. “Kami mendorong pemerintah untuk memperbaiki tata kelola wilayah perairan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang merugikan masyarakat dan ekosistem laut,” tutup Hery.

Baca Juga : Patrick Kluivert Pelatih Timnas Indonesia: Siapa Dia?

Tags: Hery SusantoKasus Pagar Laut Ilegal
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Bupati Pati Sudewo Dibawa ke Semarang Setelah Pemeriksaan KPK
Beranda

Bupati Pati Sudewo Dibawa ke Semarang Setelah Pemeriksaan KPK

20 Januari 2026
Ormas Gerakan Rakyat Resmi Menjadi Partai Politik
Beranda

Ormas Gerakan Rakyat Resmi Menjadi Partai Politik

20 Januari 2026
Pembangunan Jembatan Dumai-Melaka: Perjalanan Indonesia ke Malaysia Hanya 40 Menit
Beranda

Pembangunan Jembatan Dumai-Melaka: Perjalanan Indonesia ke Malaysia Hanya 40 Menit

20 Januari 2026
Next Post
Pandawara Group Bersihkan Sungai Citarum: Aksi Nyata Lawan Krisis Sampah

Pandawara Group Bersihkan Sungai Citarum: Aksi Nyata Lawan Krisis Sampah

Kabar Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN Ramai Dibahas di Media Sosial X

Bolehkah Puasa pada Hari Jumat, 14 Februari 2025, yang Bertepatan dengan Nisfu Syaban?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Pusdokkes Polri Gagas Aplikasi Dokkes Presisi

Pusdokkes Polri Gagas Aplikasi Dokkes Presisi

5 tahun ago
Sembilan Juta KPM Program Sembako Non PKH Menerima Tambahan Bantuan

Sembilan Juta KPM Program Sembako Non PKH Menerima Tambahan Bantuan

5 tahun ago
BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya

4 tahun ago
Mundur dari Jabatan, Gus Miftah Tak Lagi Terima Gaji dan Fasilitas Setingkat Menteri

Mundur dari Jabatan, Gus Miftah Tak Lagi Terima Gaji dan Fasilitas Setingkat Menteri

1 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Irjen Agus Suryonugroho Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Langkah Strategis Chery Group: Resmikan Showroom Lepas Pertama di Indonesia untuk Standar Baru Kendaraan Listrik

Presiden Prabowo dan Jokowi Hadir Menjadi Saksi Pernikahan Agung Surahman di TMII

Update Evakuasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport yang Jatuh di Maros

Korlantas Polri Distribusikan 315 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi ke Seluruh Indonesia

Korlantas Polri Operasikan 40 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi di Jakarta

e-TLE Drone Korlantas Polri Tuai Apresiasi Pengamat Banter Adis

Trending

Bupati Pati Sudewo Dibawa ke Semarang Setelah Pemeriksaan KPK
Beranda

Bupati Pati Sudewo Dibawa ke Semarang Setelah Pemeriksaan KPK

by Salma Hasna
20 Januari 2026
0

Jakarta - Bupati Pati Sudewo baru saja menjalani pemeriksaan polisi. Beliau diperiksa di Polres Kudus. Hal ini...

Ormas Gerakan Rakyat Resmi Menjadi Partai Politik

Ormas Gerakan Rakyat Resmi Menjadi Partai Politik

20 Januari 2026
Pembangunan Jembatan Dumai-Melaka: Perjalanan Indonesia ke Malaysia Hanya 40 Menit

Pembangunan Jembatan Dumai-Melaka: Perjalanan Indonesia ke Malaysia Hanya 40 Menit

20 Januari 2026
Langkah Strategis Chery Group: Resmikan Showroom Lepas Pertama di Indonesia untuk Standar Baru Kendaraan Listrik

Langkah Strategis Chery Group: Resmikan Showroom Lepas Pertama di Indonesia untuk Standar Baru Kendaraan Listrik

19 Januari 2026
Presiden Prabowo dan Jokowi Hadir Menjadi Saksi Pernikahan Agung Surahman di TMII

Presiden Prabowo dan Jokowi Hadir Menjadi Saksi Pernikahan Agung Surahman di TMII

20 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz