JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Keterlibatan Ridwan Kamil disebut tidak berada di garis depan, melainkan di balik layar, sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Karena ini bukan peran beliau di depan, perannya di belakang, jadi kami butuh informasi yang lebih banyak dari para saksi terlebih dahulu,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Menurut Asep, Ridwan Kamil hingga kini belum dipanggil untuk dimintai keterangan karena penyidik masih mengumpulkan informasi tambahan dari sejumlah saksi. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dijadwalkan mulai pekan depan.
“Saat ini kami masih fokus pada pemanggilan saksi-saksi lain. Saya juga sudah menandatangani beberapa surat panggilan untuk awal minggu ini,” kata Asep.
Asep menjelaskan, pihaknya sedang menelusuri keterkaitan Ridwan Kamil berdasarkan alat bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik yang tengah dianalisis di laboratorium forensik KPK.
“Pemanggilan juga akan dilakukan untuk mengonfirmasi barang bukti, khususnya bukti elektronik yang sedang kami olah,” jelasnya.
Ia meminta publik untuk bersabar dan memberi ruang bagi penyidik dalam mengusut perkara ini. “Kami sedang mengumpulkan dua sumber informasi: dari para saksi dan dari hasil ekstraksi bukti elektronik,” tambahnya.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Antedja Muliatana dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik dari PT BSC Advertising dan WSBE, serta Sophan Jaya Kusuma dari PT CKMB dan CKSB.
Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil dan Kantor Pusat BJB di Bandung. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan ini terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023. KPK mencatat, negara dirugikan hingga Rp222 miliar dari total anggaran Rp409 miliar yang disiapkan BJB untuk kerja sama iklan di berbagai platform media, termasuk televisi, media cetak, dan daring.
Enam perusahaan yang menerima anggaran iklan tersebut antara lain:
- PT CKMB: Rp41 miliar
- PT CKSB: Rp105 miliar
- PT AM: Rp99 miliar
- PT CKM: Rp81 miliar
- PT BSCA: Rp33 miliar
- PT WSBE: Rp49 miliar
KPK menegaskan bahwa proses penunjukan agensi iklan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar akibat selisih pembayaran yang tidak wajar.
Baca Juga : Ridwan Kamil Sampaikan Permintaan Maaf atas Cuitan Lama di Media Sosial