wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

AS Kritik Kebijakan QRIS dan Sistem Pembayaran Nasional, Nilai Terlalu Protektif

Salma Hasna by Salma Hasna
23 April 2025
in Beranda, Hot News
0
AS Kritik Kebijakan QRIS dan Sistem Pembayaran Nasional, Nilai Terlalu Protektif
0
SHARES
29
VIEWS

WargaBicara.com — Pemerintah Amerika Serikat melontarkan kritik terhadap kebijakan sistem pembayaran nasional Indonesia, khususnya penerapan standar kode respons cepat atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Kritik tersebut disampaikan dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).

Dalam laporan tersebut, AS menilai pengembangan sistem pembayaran di Indonesia, termasuk QRIS, menunjukkan arah kebijakan yang semakin protektif dan tertutup terhadap pelaku usaha asing.

“Perusahaan-perusahaan asal AS khawatir karena tidak diberi informasi lebih awal mengenai perubahan kebijakan QR code, dan tidak dilibatkan dalam proses penyusunan sistem tersebut,” tulis USTR dalam laporannya, dikutip Senin (21/4/2025). AS menilai sistem QRIS seharusnya dikembangkan agar bisa terintegrasi dengan sistem pembayaran global yang sudah ada.

QRIS mulai diterapkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21 Tahun 2019. Kebijakan ini mewajibkan seluruh transaksi menggunakan QR code mengikuti standar nasional yang ditetapkan BI, dengan tujuan menyatukan berbagai sistem pembayaran QR agar efisien dan seragam.

Namun, USTR menyebut pendekatan tersebut justru menyulitkan pelaku usaha asing karena tidak kompatibel dengan infrastruktur global, serta minim konsultasi dengan pihak internasional.

Pembatasan Kepemilikan Asing Dinilai Menghambat

Selain soal QRIS, USTR juga menyoroti pembatasan kepemilikan asing di sektor jasa keuangan dan sistem pembayaran. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa:

  • Kepemilikan asing pada perusahaan pelaporan kredit swasta dibatasi maksimal 49 persen.
  • Untuk perusahaan jasa pembayaran non-bank (penyedia layanan sisi pengguna/front-end), kepemilikan asing dibolehkan hingga 85 persen, namun hak suara hanya sampai 49 persen.
  • Sementara itu, kepemilikan asing untuk perusahaan infrastruktur sistem pembayaran di sisi backend dibatasi hanya 20 persen.

Kebijakan ini dinilai membatasi ruang gerak investor global untuk bersaing di sektor keuangan digital Indonesia.

Kritik terhadap National Payment Gateway (GPN)

USTR turut mengkritisi kewajiban penggunaan National Payment Gateway (GPN) dalam setiap transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik. Sesuai regulasi Bank Indonesia, seluruh lembaga switching GPN harus berbasis di Indonesia dan mengantongi lisensi dari BI. Perusahaan asing yang ingin berpartisipasi diwajibkan bermitra dengan perusahaan lokal dan berkontribusi terhadap pengembangan industri nasional, termasuk melalui alih teknologi.

“Pelaku industri menyampaikan kekhawatirannya karena BI cenderung menetapkan peraturan baru tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, termasuk dari luar negeri,” lanjut laporan tersebut.

USTR juga menyoroti kebijakan terbaru BI pada Mei 2023, yang mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN dan menggunakan kartu kredit lokal. Kebijakan ini dinilai berpotensi mempersempit penggunaan layanan pembayaran internasional, termasuk milik perusahaan-perusahaan AS.

AS Minta Indonesia Lebih Terbuka

Pemerintah AS menyatakan harapannya agar Indonesia, termasuk Bank Indonesia, bersikap lebih terbuka terhadap masukan dari pelaku industri internasional. AS menilai pendekatan yang inklusif diperlukan demi menciptakan sistem pembayaran yang terintegrasi, efisien, dan kompetitif secara global.

Tags: Amerika SerikatQRIS
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

AS Bakal Kelola Data Pribadi WNI usai Kesepakatan Dagang
Beranda

Komitmen Transfer Data dalam Kesepakatan Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan Digital

24 Juli 2025
Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi
Beranda

Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi yang Produksi Beras Oplosan

22 Juli 2025
Trump Klaim Indonesia Setuju Impor Kena Tarif 19%
Beranda

Trump Klaim Indonesia Setuju Impor Kena Tarif 19%

21 Juli 2025
Next Post
Mbok Yem, Penjaga Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

Mbok Yem, Penjaga Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

KPK Dalami Peran Windy Idol dan Kakaknya dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan

KPK Dalami Peran Windy Idol dan Kakaknya dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan

Hampir 2.000 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan BKN dan Pengamat

Hampir 2.000 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan BKN dan Pengamat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Ombudsman RI Dukung Konsep Pelayanan ‘Habaring Hurung’

Ombudsman RI Dukung Konsep Pelayanan ‘Habaring Hurung’

3 tahun ago
Polri Raih Predikat WTP 8 Tahun Berturut-turut dari BPK

Polri Raih Predikat WTP 8 Tahun Berturut-turut dari BPK

4 tahun ago
Diburu Diduga Menistakan Agama, Polri Yakin Paul Zhang di Jerman

Diburu Diduga Menistakan Agama, Polri Yakin Paul Zhang di Jerman

4 tahun ago
PDAM Depok Bangun Water Tank 10 Juta Liter, Warga Cemaskan Keselamatan, Terbayang Tragedi Situ Gintung

PDAM Depok Bangun Water Tank 10 Juta Liter, Warga Cemaskan Keselamatan, Terbayang Tragedi Situ Gintung

2 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Respons Warganet Usai Klarifikasi DJ Panda: “Intinya Apa, Bang?”

Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi yang Produksi Beras Oplosan

Polisi China Tangkap ‘Sister Hong’, Pria Penyamar Perempuan yang Sebar Video Intim

Trump Klaim Indonesia Setuju Impor Kena Tarif 19%

Timnas Voli Putra Indonesia Naik ke Peringkat 49 Dunia Usai Juarai SEA V League 2025

Vonis Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula Dipastikan Bukan Kriminalisasi

Trending

AS Bakal Kelola Data Pribadi WNI usai Kesepakatan Dagang
Beranda

Komitmen Transfer Data dalam Kesepakatan Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan Digital

by Salma Hasna
24 Juli 2025
0

Jakarta – Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menuai sorotan tajam. Di balik janji...

28 Negara Desak Israel Hentikan Perang di Gaza, Kecam Pelanggaran HAM dan Pemukiman Ilegal

28 Negara Desak Israel Hentikan Perang di Gaza, Kecam Pelanggaran HAM dan Pemukiman Ilegal

24 Juli 2025
EVOS ESPORTS

EVOS Divine Juara Dunia Free Fire di EWC 2025, Indonesia Kembali Berjaya di Panggung Esports

24 Juli 2025
DJ-Panda

Respons Warganet Usai Klarifikasi DJ Panda: “Intinya Apa, Bang?”

22 Juli 2025
Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi

Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi yang Produksi Beras Oplosan

22 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz