JAKARTA — Aktor sekaligus musisi Fachri Albar kembali berurusan dengan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan kali ketiga nama Fachri terseret kasus narkoba, setelah sebelumnya ditangkap pada tahun 2018 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2007.
Penangkapan terbaru dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan ditangkap sendiri di rumahnya. Kami mengamankan FA seorang diri,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, saat dikonfirmasi pada Selasa malam (22/4/2025).
Hingga saat ini, Fachri Albar masih ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian belum membeberkan jenis narkotika yang diamankan dalam kasus ini, namun memastikan informasi detail akan disampaikan dalam waktu dekat melalui Divisi Humas Polri.
“Untuk jenis narkotika masih dalam pendalaman. Keterangan lengkapnya akan disampaikan oleh tim Humas,” ujar Vernal.
Nama Fachri Albar sebelumnya sudah dua kali tercatat dalam kasus serupa. Pada Februari 2018, ia ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan dengan barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid, dan puntung ganja bekas pakai. Ia kemudian divonis menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2018.
Lebih jauh ke belakang, pada tahun 2007, Fachri sempat menjadi buron setelah polisi menemukan 1,2 gram kokain dalam kotak obat di kamarnya. Ia kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN), namun hasil tes urine saat itu menunjukkan ia tidak terbukti menggunakan narkoba.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus terbaru ini dan belum memastikan apakah akan ada tersangka lain yang turut terlibat.
Baca Juga : Paus Fransiskus Wafat, Siapa Penggantinya? Ini Deretan Kandidat Paus Baru