KPK Dalami Peran Windy Idol dan Kakaknya dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal sebagai Windy Idol, serta kakaknya, Rinaldo Septariando B, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 23 April 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi peran Windy dan Rinaldo dalam aliran dana hasil kejahatan.

“Saksi didalami terkait dengan peran Tersangka W (Windy) dan Tersangka R (Rinaldo) dalam perkara pencucian uang ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 April 2025.

Sebelumnya, Hasbi Hasan juga telah diperiksa pada Selasa, 22 April 2025. Sementara itu, Windy yang juga telah berstatus tersangka, menjalani pemeriksaan sehari setelahnya, Kamis, 24 April 2025.

Windy Bantah Terima Uang dan Apartemen

Usai menjalani pemeriksaan, Windy membantah tuduhan bahwa dirinya menerima uang maupun apartemen dari Hasbi Hasan. “Enggak, siapa yang bilang apartemen? Enggak tahu aku, apartemen siapa. Mohon ditanya ke penyidik,” ujar Windy kepada awak media.

Windy juga mengungkapkan rasa lelah menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung. Ia berharap dapat segera terbebas dari jeratan kasus ini.

“Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga, saya punya keluarga, saya punya pekerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan. Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres. Sudah capek banget,” tuturnya.

Latar Belakang Kasus

Hasbi Hasan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dari pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka TPPU. Windy dan Rinaldo kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencucian uang tersebut.

KPK menduga, uang hasil suap dalam penanganan perkara tersebut disamarkan melalui sejumlah aset, termasuk yang diduga dikendalikan oleh Windy dan Rinaldo. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dan modus pencucian uang yang digunakan dalam kasus ini.

Baca Juga : KPK Telusuri Peran Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

Exit mobile version