Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa sebanyak 1.967 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 memilih mengundurkan diri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (23/4/2025).
Zudan menjelaskan, sebagian besar pengunduran diri berasal dari peserta yang lolos melalui skema optimalisasi, yakni kebijakan pemerintah untuk mengisi formasi kosong dengan peserta yang sebelumnya tidak lulus di formasi yang dilamar.
“Yang banyak mengundurkan diri sejujurnya adalah hasil optimalisasi. Optimalisasi adalah kebijakan untuk menghindarkan agar tidak terjadi formasi kosong,” kata Zudan, dikutip dari kanal YouTube TV Parlemen.
Ia menambahkan, sebanyak 16.000 formasi berhasil terisi melalui skema tersebut. Namun, 1.967 peserta memilih mengundurkan diri setelah penempatan.
Faktor Penyebab Pengunduran Diri
Menurut Zudan, alasan utama pengunduran diri adalah jarak penempatan yang jauh dari domisili peserta. Ia menilai kondisi ini wajar mengingat kampus-kampus negeri, yang menjadi asal sebagian besar peserta, tersebar di seluruh Indonesia.
“Maka kendala terbesar adalah jauh dari domisilinya. Tapi sebenarnya bisa diterima dulu, lima tahun kemudian bisa mengajukan pindah yang diatur oleh kementeriannya,” ujar Zudan.
Selain itu, faktor lain yang mendorong peserta mengundurkan diri antara lain tidak mendapat izin keluarga, sedang melanjutkan studi S2 atau S3, merasa salah memilih formasi, serta mempertimbangkan besaran penghasilan yang dianggap lebih kecil dibandingkan sektor swasta.
Berdasarkan rincian BKN, jumlah CPNS yang mengundurkan diri terbanyak berasal dari:
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: 640 orang
- Kementerian Kesehatan: 575 orang
- Kementerian Komunikasi dan Informatika: 154 orang
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): 131 orang
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 121 orang
Pendapat Pengamat: Fenomena yang Wajar
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Eko Prasodjo, menilai pengunduran diri CPNS merupakan hal yang wajar dan terjadi hampir setiap tahun.
“Ada beberapa alasan klasik, seperti diterima di tempat lain yang lebih baik, penghasilan yang dianggap kecil, atau lokasi penempatan yang jauh dan baru diketahui setelah dinyatakan lulus,” jelas Eko saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).
Eko juga mengingatkan bahwa kekosongan jabatan akibat pengunduran diri perlu segera diatasi karena dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik. Ia mengusulkan agar formasi kosong diisi oleh calon terbaik kedua dari hasil seleksi.
Senada, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio juga menyebut pengunduran diri CPNS sebagai hak pribadi setiap peserta.
“Misalnya, dalam seleksi kementerian A, B, dan C, jika peserta ingin di A namun nilainya tidak cukup, ada dua pilihan: bersedia ditempatkan di B atau menolak,” ujar Agus.
Agus menambahkan bahwa kebijakan pengisian formasi kosong akan kembali bergantung pada keputusan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Tahun depan bisa dibuka kembali, bergantung dengan BKN dan Kemenpan RB,” ujarnya.
Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024: Cek Kelulusan dan Proses Sanggah