Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat prasejahtera. Memasuki Mei 2025, publik menantikan pencairan sejumlah bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Program Sembako.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah situasi pemulihan ekonomi yang masih berlangsung. Sejumlah kementerian dan lembaga terkait pun telah memberikan sinyal mengenai waktu dan mekanisme pencairan.
Berikut ini informasi lengkap mengenai jadwal dan jenis bantuan sosial yang diperkirakan cair pada Mei 2025:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu program utama Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditujukan untuk membantu keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Bantuan disalurkan secara langsung ke rekening penerima manfaat melalui transfer tunai.
Berdasarkan pola penyaluran tahunan, PKH biasanya dicairkan dalam empat tahap. Jika merujuk pada jadwal sebelumnya, pencairan tahap kedua diperkirakan berlangsung pada Mei 2025, setelah tahap pertama disalurkan awal tahun.
Kategori dan Besaran Bantuan PKH per Tahun:
- Balita (0–6 tahun): Rp 3.000.000
- Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000
- Anak SD: Rp 900.000
- Anak SMP: Rp 1.500.000
- Anak SMA: Rp 2.000.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp 2.400.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia, menggunakan kartu keluarga sejahtera (KKS), buku tabungan, atau barcode undangan dari PT Pos.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) menyasar pelajar dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan bantuan PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun anggaran.
Termin kedua berlangsung pada Mei–September 2025. Oleh karena itu, pencairan dana PIP sangat mungkin dimulai pada Mei, khususnya bagi siswa yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi dan telah melakukan aktivasi rekening.
Besaran Bantuan PIP per Tahun:
- SD: Rp 450.000 (siswa baru/kelas akhir: Rp 225.000)
- SMP: Rp 750.000 (siswa baru/kelas akhir: Rp 375.000)
- SMA/SMK: Rp 1.000.000 (siswa baru/kelas akhir: Rp 500.000)
Proses aktivasi rekening dapat dilakukan langsung oleh siswa, orang tua, atau wali ke bank penyalur. Dalam kondisi tertentu seperti lokasi khusus atau disabilitas, penarikan dana bisa melalui kuasa.
3. Program Sembako
Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat miskin dan rentan. Bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disalurkan secara tunai atau nontunai melalui bank atau PT Pos, tergantung kondisi wilayah dan kebijakan daerah.
KPM dapat menggunakan bantuan untuk membeli bahan pangan bergizi di e-Warong sebagai bagian dari upaya peningkatan gizi dan pencegahan stunting.
Melihat pola penyaluran reguler yang dilakukan setiap bulan atau periode tertentu, pencairan Program Sembako juga sangat memungkinkan dilakukan pada Mei 2025, apalagi kerap disalurkan bersamaan dengan PKH.
Cara Mengecek Jadwal Pencairan Bansos
Pemerintah menyediakan dua metode untuk mengecek jadwal pencairan bansos secara online:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store.
- Daftar akun menggunakan data diri dan unggah foto KTP serta swafoto.
- Setelah berhasil login, pilih menu Profil untuk melihat jadwal dan status bansos berdasarkan NIK.
2. Melalui Website cekbansos.kemensos.go.id
- Buka laman resmi tersebut melalui browser.
- Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Cari Data”.
- Informasi status dan jadwal pencairan akan ditampilkan jika data terdaftar.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Kementerian Sosial atau pemerintah daerah terkait penyaluran bantuan sosial. Pastikan data identitas sudah sesuai dan aktif untuk memperlancar proses pencairan.
Baca Juga : Panduan Cek Status Penerima Bansos PKH 2025: Mudah dan Praktis dengan NIK KTP