Jakarta – Rumah milik aktor senior Atalarik Syach yang berada di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis, 15 Mei 2025. Atalarik menyayangkan tindakan tersebut karena mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi, sementara proses hukum atas sengketa tanah masih berjalan.
“Saya ini orang kecil, cuma artis, tapi dizalimi seperti ini. Padahal perkara belum inkrah, masih ada gugatan. Saya bukan penjahat, bukan penipu, tapi tidak diberi ruang,” ujar Atalarik dalam unggahan video di akun Instagram @ariksyach, Jumat (16/5/2025).
Dalam video tersebut, tampak sejumlah aparat kepolisian berdiri di belakang Atalarik, bersama beberapa orang berbaju hijau. Sejumlah besi hollow juga terlihat berserakan di halaman rumahnya.
Atalarik menjelaskan bahwa ia membeli tanah tersebut sejak tahun 2000, dan mulai membangun rumah dengan memasang pagar pada 2003. Namun, sejak 2015, ia mendapati bahwa tanah tersebut ternyata disengketakan oleh pihak lain.
“Saya sudah berjuang mempertahankan tanah ini sejak 2015. Wilayah ini saya beli dari tahun 2000,” ungkapnya.
Atalarik menyebut tanah yang ia miliki diklaim oleh seseorang bernama Dede Tasno, padahal dirinya membeli tanah tersebut dari PT Sapta lengkap dengan akta jual beli (AJB) dan beberapa sertifikat, meskipun ada beberapa bidang yang belum dibaliknamakan.
“Ini tanah milik PT Sapta. Saya beli, surat-suratnya ada, dari AJB sampai yang sudah bersertifikat. Saya urus dari tahun 2000, tapi memang ada beberapa dokumen yang belum lengkap, termasuk surat pelepasan hak yang katanya hilang,” jelas Atalarik saat ditemui di rumahnya.
Ia juga mengungkap bahwa proses pembelian tanah saat itu tidak didampingi notaris, melainkan hanya melibatkan pegawai kelurahan dan kecamatan. Kini, pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli tanah, termasuk Camat Cibinong, Lurah Pakan Sari Nizyuda A Yusr, Permadi Soessetio, dan PT Sapta Usaha Gemilang ikut digugat oleh pihak Dede Tasno.
“Dulu tahun 2000 belum melibatkan notaris, jadi saya percayakan ke pegawai pemerintah di kelurahan dan kecamatan. Sekarang semua pihak itu digugat juga,” tambahnya.
Mantan suami Tsania Marwah itu juga menyayangkan munculnya gugatan dari Dede Tasno yang dinilai terlambat. Ia merasa tidak bersalah karena telah menempati rumah tersebut lebih dari dua dekade dan memiliki dokumen legal yang sah.
“Kalau memang tanah ini bermasalah, kenapa tidak dari dulu ketika saya baru bangun pagar? Sekarang rumah sudah jadi, uang sudah banyak keluar, baru muncul gugatan,” tuturnya.
Atalarik juga mempertanyakan klaim Dede Tasno yang mengaku telah mengeluarkan dana besar untuk pengelolaan lahan, bahkan nilainya disebut melebihi tiga hingga empat kali lipat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Angkanya tidak masuk akal. Dari tahun 2003 saya sudah bangun pagar, lalu rumah, dan tidak pernah ada masalah. Saya pun tidak tahu siapa Dede Tasno ini,” ujar Atalarik.
Meski merasa sangat dirugikan, Atalarik tetap mencoba mengambil hikmah dari kejadian yang menimpanya.
“Mungkin ini hikmahnya. Sekarang semua sudah serba digital, jadi saya imbau warga untuk benar-benar periksa legalitas tanahnya. Semoga ini jadi pelajaran bagi saya dan masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga : Davina Karamoy Ungkap Target Menikah dan Alasan Enggan Berpasangan dengan Aktor