Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah asli. Pernyataan ini disampaikan usai gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, menyusul laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menduga ijazah tersebut tidak valid.
“Dari hasil penelitian, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Berikut sejumlah alasan Bareskrim menyimpulkan bahwa ijazah Presiden Jokowi sah dan otentik:
1. Verifikasi Langsung ke SMA 6 dan UGM
Penyelidik menerjunkan tim ke dua institusi pendidikan, yakni SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk melakukan verifikasi data akademik.
Sebanyak 16 orang dari lingkungan sekolah dan rekan seangkatan turut dimintai keterangan, termasuk 6 alumni SMA 6 dan pihak eksternal. Verifikasi di UGM dilakukan dengan mencocokkan arsip fisik dan digital, termasuk membandingkan ijazah Jokowi dengan milik tiga rekan seangkatan yang lulus pada tahun yang sama.
2. Pemeriksaan Dokumen Akademik
Tim penyelidik juga menelusuri dokumen fisik seperti ijazah, transkrip nilai, dan skripsi milik Jokowi.
Diketahui, skripsi Jokowi merupakan satu-satunya karya ilmiah lulusan Fakultas Kehutanan UGM sebelum 1990 yang diunggah ke sistem Perpustakaan Terpadu Digital (PTD) UGM. Digitalisasi skripsi itu dilakukan pada 2016 dan diunggah ke sistem pada 2019, sebagai bentuk kebanggaan institusi terhadap alumninya yang menjadi Presiden.
3. Uji Laboratorium Forensik
Ijazah milik Jokowi diuji secara laboratoris oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Uji forensik dilakukan terhadap elemen fisik seperti bahan kertas, teknik cetak, tinta tanda tangan, cap stempel, serta pengaman dokumen.
Hasilnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut identik dengan tiga ijazah pembanding dari alumni UGM tahun kelulusan yang sama, memperkuat keasliannya.
4. Pemeriksaan 39 Saksi
Selama proses penyelidikan, Bareskrim memeriksa total 39 orang saksi. Mereka terdiri atas 10 orang dari lingkungan UGM, 8 alumni Fakultas Kehutanan UGM periode 1982–1988, seorang guru besar UGM yang kini aktif di Universitas Diponegoro, serta sejumlah pihak dari SMA 6 Surakarta dan rekan seangkatan Jokowi.
5. Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Setelah dilakukan penelaahan dari sisi formal dan materiil, penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Karena itu, proses hukum atas laporan TPUA dihentikan.
“Dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” tegas Djuhandhani.
6. Koordinasi dengan Polda Metro Jaya
Meski laporan TPUA dihentikan, Bareskrim tetap berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang menangani laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.
Djuhandhani menegaskan bahwa Bareskrim tidak akan mengintervensi penyidikan yang masih berlangsung di Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Gempa Magnitudo 6 Guncang Bengkulu, 100 Bangunan Rusak