Jakarta –Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan jadwal dan mekanisme pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2025/2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @pdkjateng, dengan pendaftaran SPMB dimulai pada 26 Mei hingga 3 Juli 2025. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui laman resmi: spmb.jatengprov.go.id.
Tahapan SPMB 2025 Jawa Tengah
1. Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas
Calon peserta dapat mengajukan akun mulai 26 Mei hingga 10 Juni 2025 pukul 12.00 WIB. Pengajuan dilakukan secara daring menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan password.
Verifikasi berkas dilakukan dengan mendatangi sekolah pilihan mulai 27 Mei hingga 10 Juni 2025, dan akan dilayani hingga pukul 15.30 WIB pada hari terakhir.
2. Aktivasi Akun
Akun yang telah diverifikasi diaktifkan secara daring pada 3–10 Juni 2025 hingga pukul 22.00 WIB.
3. Sinkronisasi Data
Seluruh data yang masuk akan disinkronisasi oleh sistem secara otomatis pada 11 Juni 2025.
4. Pemilihan Sekolah
Proses pemilihan sekolah dilakukan secara daring pada 12–17 Juni 2025. Untuk jenjang SMA tersedia empat jalur pendaftaran, yaitu:
- Domisili
- Prestasi
- Afirmasi
- Mutasi
Sementara itu, jalur masuk untuk SMK hanya terdiri dari tiga jalur: Domisili, Prestasi, dan Afirmasi. Sistem akan ditutup pada 17 Juni 2025 pukul 17.00 WIB.
5. Evaluasi dan Masa Tenang
Masa evaluasi dan masa tenang dijadwalkan berlangsung pada 18–19 Juni 2025.
6. Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil seleksi SPMB akan diumumkan paling lambat pada 20 Juni 2025 pukul 23.59 WIB.
7. Daftar Ulang Peserta Diterima
Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang pada 23–26 Juni 2025. Peserta yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri, dan posisinya akan digantikan oleh peserta cadangan.
8. Pengumuman Peserta Cadangan
Daftar peserta cadangan diumumkan pada 27 Juni 2025 dan dapat diakses melalui situs resmi SPMB.
9. Daftar Ulang Peserta Cadangan
Peserta cadangan yang diterima dapat melakukan daftar ulang pada 2–3 Juli 2025, dengan batas waktu pelayanan hingga pukul 15.30 WIB.
Tahun ajaran baru 2025/2026 di Provinsi Jawa Tengah akan resmi dimulai pada 14 Juli 2025.