wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

Salma Hasna by Salma Hasna
12 Juni 2025
in Beranda, Hot News
0
Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

0
SHARES
26
VIEWS

Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

Wargabicara.com – Raja Ampat, sebuah surga bahari di ujung timur Indonesia, dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Keindahan alamnya yang menawan, dengan gugusan pulau-pulau kecil, terumbu karang yang melimpah, dan ekosistem unik, telah menarik perhatian dunia sebagai destinasi wisata unggulan dan kawasan konservasi penting. Namun, belakangan ini, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut menimbulkan polemik serius, dituding melanggar undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelarangan Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil

Salah satu argumen utama yang mendasari dugaan pelanggaran ini adalah keberadaan tambang di pulau-pulau kecil. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Definisi “pulau kecil” dalam undang-undang ini merujuk pada pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi. Banyak lokasi tambang di Raja Ampat, termasuk di Pulau Gag, secara geografis masuk dalam kategori pulau kecil ini.

Larangan ini bukanlah tanpa alasan. Pulau-pulau kecil memiliki ekosistem yang sangat rentan dan terbatas. Aktivitas pertambangan, terutama nikel yang melibatkan pembukaan lahan skala besar dan potensi pencemaran, dapat menyebabkan kerusakan ireversibel pada lingkungan pesisir dan laut. Kerusakan ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga merusak mata pencarian masyarakat lokal yang sangat bergantung pada sektor perikanan dan pariwisata.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memperkuat Larangan

Larangan pertambangan di pulau kecil ini semakin diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan MK ini memberikan penegasan hukum yang kuat terkait interpretasi dan implikasi hukum dari UU PWP3K, khususnya mengenai perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari kegiatan yang merusak lingkungan. Meskipun putusan MK ini awalnya mungkin terkait dengan kasus di wilayah lain, substansinya secara fundamental berlaku untuk semua pulau kecil di Indonesia, termasuk Raja Ampat.

Putusan MK ini menjadi rujukan penting bagi berbagai pihak yang mendesak pemerintah untuk mencabut izin dan menghentikan operasi tambang di Raja Ampat. Pasalnya, jika ada izin pertambangan yang dikeluarkan di wilayah pulau kecil setelah berlakunya UU PWP3K dan diperkuat oleh putusan MK ini, maka izin tersebut secara inheren dianggap cacat hukum dan melanggar konstitusi.

Kekhawatiran Terhadap Dampak Lingkungan dan Sosial

Selain aspek hukum, keprihatinan mendalam juga muncul dari dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang. Raja Ampat adalah rumah bagi 75% terumbu karang terbaik di dunia. Keberadaan tambang berpotensi besar merusak ekosistem terumbu karang yang rapuh, mencemari air laut dengan sedimen dan limbah, serta mengancam keberlangsungan hidup spesies-spesies langka yang hanya ditemukan di wilayah tersebut.

Dampak sosial juga menjadi perhatian serius. Masyarakat adat dan lokal di Raja Ampat sangat bergantung pada sumber daya alam untuk kehidupan sehari-hari. Aktivitas pertambangan dapat menggeser mereka dari tanah leluhur, merusak sumber pangan tradisional, dan memicu konflik sosial.

Langkah-Langkah Pemerintah dan Desakan Publik

Merespons polemik ini, pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah melakukan evaluasi terhadap izin tambang di Raja Ampat. Meskipun beberapa izin tambang nikel di Raja Ampat dilaporkan telah dibekukan atau dicabut, masih ada desakan kuat dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan, organisasi masyarakat sipil, hingga mahasiswa, untuk mencabut seluruh izin pertambangan yang ada di wilayah tersebut.

Pemerintah dituntut untuk mengambil langkah tegas yang tidak hanya menghentikan sementara, tetapi juga mencabut secara permanen semua izin tambang yang melanggar ketentuan hukum di Raja Ampat. Hal ini penting untuk menjaga integritas hukum Indonesia, melindungi kawasan konservasi vital, dan memastikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal di Raja Ampat. Polemik ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Tags: Putusan Mahkamah KonstitusiRaja Ampat
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Polantas Menyapa: Kakorlantas Tegaskan Silaturahmi Polri-Ojol Kunci Jaga Kamtibmas Surabaya
Beranda

Polantas Menyapa: Kakorlantas Tegaskan Silaturahmi Polri-Ojol Kunci Jaga Kamtibmas Surabaya

16 Desember 2025
Empat Klaster Pengamanan Nataru Korlantas Polri di Jatim: Fokus Tol, Pelabuhan, Tempat Ibadah, dan Wisata
Beranda

Empat Klaster Pengamanan Nataru Korlantas Polri di Jatim: Fokus Tol, Pelabuhan, Tempat Ibadah, dan Wisata

16 Desember 2025
Disambut Kapolda Sumbar, Korlantas Distribusikan Bantuan dan Armada PJR untuk Pemulihan Operasional Polisi
Beranda

Disambut Kapolda Sumbar, Korlantas Distribusikan Bantuan dan Armada PJR untuk Pemulihan Operasional Polisi

16 Desember 2025
Next Post
Greta Thunberg Diusir dari Israel

Kontroversi di Laut Mediterania: Ketika Kapal Bantuan Gaza Dihentikan, Greta Thunberg Diusir dari Israel

Simbol Apresiasi Jam Tangan Rolex dari Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia

Simbol Apresiasi Jam Tangan Rolex dari Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia

Covid nimbus varian baru

Waspada Varian Baru COVID-19 yang Lebih Menular

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Transformasi Digital Kemenkes, ASN Harus Paham Literasi Digital

Transformasi Digital Kemenkes, ASN Harus Paham Literasi Digital

3 tahun ago
Ternyata Banyumas Cuma Dapat 3.626 Dosis Vaksin Covid-19

Ternyata Banyumas Cuma Dapat 3.626 Dosis Vaksin Covid-19

5 tahun ago
Daftar 26 Perwira Polri Naik Pangkat, Eks Ajudan Jokowi Jadi Brigjen

Daftar 26 Perwira Polri Naik Pangkat, Eks Ajudan Jokowi Jadi Brigjen

4 tahun ago
Musrembang Polri dukung pemulihan ekonomi nasional

Musrembang Polri dukung pemulihan ekonomi nasional

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Polri Terima Penghargaan Tertinggi KIP 2025 atas Keterbukaan Informasi Publik

Mengungkap Alasan Utama Mendagri Jatuhkan Sanksi: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Tiga Bulan Karena Umrah Saat Darurat Bencana

Disindir Warganet Cuma Sumbang Rp 10 Miliar, Influencer Ferry Irwandi Merespons: ‘I Wish I Can Do More’

Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Tujuh Arahan Kunci Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera

Alumni Akpol 1998 Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Paparkan Empat Fokus Utama Pengamanan Nataru 2025/2026 Kepada Media

Trending

Polantas Menyapa: Kakorlantas Tegaskan Silaturahmi Polri-Ojol Kunci Jaga Kamtibmas Surabaya
Beranda

Polantas Menyapa: Kakorlantas Tegaskan Silaturahmi Polri-Ojol Kunci Jaga Kamtibmas Surabaya

by Salma Hasna
16 Desember 2025
0

SURABAYA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengunjungi Warkop...

Empat Klaster Pengamanan Nataru Korlantas Polri di Jatim: Fokus Tol, Pelabuhan, Tempat Ibadah, dan Wisata

Empat Klaster Pengamanan Nataru Korlantas Polri di Jatim: Fokus Tol, Pelabuhan, Tempat Ibadah, dan Wisata

16 Desember 2025
Disambut Kapolda Sumbar, Korlantas Distribusikan Bantuan dan Armada PJR untuk Pemulihan Operasional Polisi

Disambut Kapolda Sumbar, Korlantas Distribusikan Bantuan dan Armada PJR untuk Pemulihan Operasional Polisi

16 Desember 2025
Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025

Polri Terima Penghargaan Tertinggi KIP 2025 atas Keterbukaan Informasi Publik

15 Desember 2025
Mengungkap Alasan Utama Mendagri Jatuhkan Sanksi: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Tiga Bulan Karena Umrah Saat Darurat Bencana

Mengungkap Alasan Utama Mendagri Jatuhkan Sanksi: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Tiga Bulan Karena Umrah Saat Darurat Bencana

15 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz