Yovie Widianto Dilantik sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia, Gantikan Anwar Sanusi

Yovie Widianto Diangkat jadi Komisaris Pupuk Indonesia

Yovie Widianto Diangkat jadi Komisaris Pupuk Indonesia

WargaBicara.com – Musisi sekaligus Staf Khusus Presiden Prabowo Subianto, Yovie Widianto, resmi diangkat sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia pada Senin, 16 Juni 2025. Yovie menggantikan Anwar Sanusi, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris sejak 2018 dan kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker) Kementerian Ketenagakerjaan.

Pihak PT Pupuk Indonesia mengumumkan pelantikan Yovie melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa Yovie Widianto, yang dikenal sebagai anggota band Yovie & The Nuno, akan menerima sejumlah remunerasi yang sesuai dengan posisi barunya sebagai Komisaris.

Menurut Laporan Tahunan 2024 PT Pupuk Indonesia, Yovie akan mendapatkan gaji serta berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Struktur remunerasi bagi Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia meliputi gaji, tunjangan, fasilitas, tantiem, serta pajak atas honorarium dan fasilitas yang diterima.

Rincian Komponen Remunerasi

  1. Gaji dan Honorarium
    Gaji atau honorarium merupakan penghasilan tetap yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Komisaris. Untuk posisi Komisaris Utama, gaji dihitung sebesar 45% dari gaji Direktur Utama, sementara Komisaris akan mendapatkan gaji sebesar 90% dari gaji Komisaris Utama.
  2. Tunjangan
    Tunjangan yang diterima anggota Dewan Komisaris meliputi tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang diberikan setahun sekali, tunjangan transportasi yang setara dengan 20% dari honorarium bulanan, serta asuransi purnajabatan dengan ketentuan premi yang ditanggung perusahaan maksimal 25% dari honorarium tahunan.
  3. Fasilitas
    Fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris meliputi fasilitas kesehatan (penggantian biaya pengobatan) dan fasilitas bantuan hukum jika diperlukan.
  4. Tantiem dan Insentif Kinerja
    Tantiem adalah penghargaan berupa penghasilan yang diberikan jika perusahaan mencatatkan laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian, atau saat pencapaian key performance indicators (KPI) melebihi 100%. Tantiem Komisaris Utama dihitung sebesar 45% dari tantiem Direktur Utama, sementara Komisaris menerima 90% dari jumlah tersebut.
  5. Pajak
    Pajak atas honorarium, tunjangan, dan fasilitas akan ditanggung oleh perusahaan, sementara pajak atas tantiem dan insentif kinerja menjadi tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Komisaris.

Gaji dan Remunerasi Dewan Komisaris Pupuk Indonesia Tahun 2024

Sebagai referensi, berikut adalah rincian gaji dan remunerasi para anggota Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia untuk tahun 2024:

Dengan pengangkatan Yovie Widianto, PT Pupuk Indonesia melanjutkan upayanya untuk mengisi posisi strategis dengan individu-individu yang memiliki beragam latar belakang, termasuk dunia musik dan pemerintahan. Pelantikan ini juga menunjukkan keterlibatan lebih lanjut pihak pemerintahan dalam struktur pengelolaan BUMN yang vital bagi sektor industri pupuk di Indonesia.

Baca Juga : Kapolri Bersama Mentan Bahas Swasembada Beras Hingga Pendistribusian Pupuk Subsidi

Exit mobile version