wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

KKP Tegaskan Pulau Kecil Tidak Boleh Diperjualbelikan, Tanggapi Iklan Penjualan Pulau di Anambas

Salma Hasna by Salma Hasna
26 Juni 2025
in Suara Warga
0
Empat pulau kecil Anambas

Empat pulau kecil Anambas

0
SHARES
8
VIEWS

Jakarta — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan, menanggapi munculnya iklan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli luar negeri.

“Pulau tidak bisa diperjualbelikan karena sudah ada aturannya. Di undang-undang pun tidak diperbolehkan,” kata Trenggono saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk investasi, khususnya sektor pariwisata, dengan catatan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. “Kalau tidak ada izin pemanfaatan, maka kita larang,” tegasnya.

Tidak Ada Dasar Hukum Penjualan Pulau

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak ada dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis seperti pulau kecil di Indonesia. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyatakan KKP akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengantisipasi dan menindak iklan penjualan pulau secara daring.

Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, KKP juga berencana mempublikasikan data dan profil pulau-pulau kecil melalui situs resmi mereka. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan literasi kepada masyarakat serta menghindari kesalahpahaman terkait status hukum pulau kecil.

Batasan Pemanfaatan Pulau Kecil

KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin pemanfaatan pulau kecil, baik untuk penanam modal asing maupun dalam negeri, dengan batasan ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, hanya maksimal 70 persen dari total luas pulau kecil yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan investasi. Sisanya, minimal 30 persen, harus diperuntukkan bagi fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.

Langkah Penindakan dan Edukasi

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi ke Kementerian Komunikasi dan Digital guna meminta pembatasan akses atau take down terhadap situs yang mengiklankan penjualan pulau secara ilegal.

Selain itu, KKP akan menambah subdomain khusus di situs resminya berisi daftar dan profil pulau-pulau kecil serta terus melakukan edukasi publik mengenai regulasi pemanfaatan pulau kecil. Edukasi mencakup tata cara perizinan, jenis kegiatan yang diperbolehkan, dan larangan di wilayah pulau kecil.

Baca Juga : Awal Pertikaian Perang Dingin yang Kian Memanas Iran, AS, dan Potensi Perang Dunia

Tags: Menteri Kelautan dan Perikananpulau anambaspulau kecilSakti Wahyu Trenggono
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Khawatir Privasi Terancam, Publik Soroti Sistem Payment ID BI
Suara Warga

BI Luncurkan Payment ID 17 Agustus, Warga Khawatir Privasi dan Pajak Terganggu

7 Agustus 2025
Alumnus Universitas Brawijaya Ciptakan Beras Tinggi Protein Pertama di Amerika Serikat
Suara Warga

Alumnus Universitas Brawijaya Ciptakan Beras Tinggi Protein Pertama di Amerika Serikat

7 Agustus 2025
Dux Stella Voce Raih Dua Gelar Juara di Tokyo International Choir Competition 2025
Suara Warga

Dux Stella Voce Raih Dua Gelar Juara di Tokyo International Choir Competition 2025

5 Agustus 2025
Next Post
timnas-indonesia-melawan-bahrain

Babak Pertama 62 Menit, Netizen Singgung Indonesia vs Bahrain

jadwal timnas indonesia

Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025

wondr

Berita Bank Negara Indonesia: BNI Genjot Transformasi Digital Lewat wondr

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Izin Darurat Penggunaan Vaksin COVID-19 Eijkman Diperkirakan Awal 2022

Izin Darurat Penggunaan Vaksin COVID-19 Eijkman Diperkirakan Awal 2022

5 tahun ago
Kemenkop-UKM: Bantuan Modal Rp2,4 Juta Sudah Diterima 5,9 Juta UMKM

Desak Nadiem Makarim Agar Beri Perhatian pada Mapel Sejarah, DPR RI: Ini PR Mendikbud!

5 tahun ago
agnez-mo-dan-anggun

Agnez Mo dan Anggun C. Sasmi Bintangi Reacher Season 4 sebagai Ibu dan Anak

2 bulan ago
Cristiano Ronaldo Gagal Penalti, Al Nassr Tetap Menang 2-0 di Laga Kandang Terakhir

Cristiano Ronaldo Gagal Penalti, Al Nassr Tetap Menang 2-0 di Laga Kandang Terakhir

3 bulan ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Kejutan Istana di Upacara HUT ke-80 RI, Publik Diminta Bersabar

Film Animasi Merah Putih: One For All Tuai Kritik, Ini 5 Fakta yang Perlu Diketahui

Menaker Imbau Pengusaha Berikan Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus

Anak-anak Dilarang Main Roblox, Pemerintah Buka Peluang Blokir

Boikot Spotify Meluas, Musisi Tarik Karya sebagai Protes atas Investasi CEO di Perusahaan AI Militer

BI Luncurkan Payment ID 17 Agustus, Warga Khawatir Privasi dan Pajak Terganggu

Trending

5 Fakta Film Animasi Merah Putih: One For All dengan Anggaran Rp6,8 Miliar yang Banjir Kritik
Beranda

5 Fakta Film Animasi Merah Putih: One For All dengan Anggaran Rp6,8 Miliar yang Banjir Kritik

by Salma Hasna
13 Agustus 2025
0

Jakarta - Film animasi Merah Putih: One For All menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia. Dengan anggaran...

Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Apa Saja yang Diperingati?

13 Agustus 2025
Indonesia Kuasai Perahu Naga di The World Games 2025, Kalahkan China

Indonesia Kuasai Perahu Naga di The World Games 2025, Kalahkan China

13 Agustus 2025
Kejutan Istana di Upacara HUT ke-80 RI

Kejutan Istana di Upacara HUT ke-80 RI, Publik Diminta Bersabar

13 Agustus 2025
Film Animasi Merah Putih: One For All Tuai Kritik, Ini 5 Fakta yang Perlu Diketahui

Film Animasi Merah Putih: One For All Tuai Kritik, Ini 5 Fakta yang Perlu Diketahui

11 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz