Jakarta — Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 melalui jalur domisili untuk jenjang SMP dan SMA mulai 30 Juni hingga 2 Juli 2025. Jalur ini merupakan tahap lanjutan dari proses penerimaan siswa setelah jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Apa Itu Jalur Domisili?
Jalur domisili adalah skema penerimaan siswa yang mengutamakan kedekatan tempat tinggal calon peserta didik dengan lokasi sekolah negeri. Jalur ini menggantikan sistem zonasi yang digunakan dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.
Seleksi pada jalur ini menggunakan alamat domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan utama. KK yang digunakan harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar, kecuali dalam kasus tertentu seperti penambahan anggota keluarga atau kehilangan dokumen, yang tetap diperbolehkan dengan lampiran KK lama atau surat kehilangan dan verifikasi dari Dinas Pendidikan serta Dukcapil.
Berapa Kuota Jalur Domisili?
Daya tampung melalui jalur domisili menjadi yang terbesar dibanding jalur lain. Untuk jenjang SMP, kuota mencapai 50 persen dari total kapasitas sekolah, sedangkan jenjang SMA mendapat alokasi 35 persen.
Kapan Jadwalnya?
- Pendaftaran dan seleksi: 30 Juni – 2 Juli 2025
- Pengumuman hasil seleksi: 2 Juli 2025
- Daftar ulang: 3 – 4 Juli 2025
Bagaimana Seleksi Dilakukan?
Seleksi akan dilakukan jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, menggunakan empat indikator utama:
- Nilai rapor rata-rata (75%)
- Persentil nilai rapor (25%)
- Jarak rumah ke sekolah berdasarkan Wilayah PMB Prioritas
- Usia siswa, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
Apa Itu Wilayah PMB Prioritas?
Wilayah PMB prioritas digunakan untuk memetakan kedekatan domisili peserta dengan lokasi sekolah:
- Prioritas 1: Domisili di RT yang sama atau berbatasan langsung dengan sekolah
- Prioritas 2: Domisili di RT sekitar sekolah menurut pemetaan
- Prioritas 3: Domisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan sekolah
Siapa yang Boleh Mendaftar?
Calon peserta yang memiliki KK sesuai syarat dan berdomisili di sekitar sekolah dapat mendaftar. Dalam kasus tertentu seperti anak terdampak bencana tanpa KK, diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili selama tinggal di wilayah tersebut minimal satu tahun.
Dinas Pendidikan Jakarta mengimbau seluruh calon peserta dan orang tua untuk memahami syarat dan ketentuan jalur domisili secara detail demi kelancaran proses seleksi. Informasi resmi dapat diakses melalui portal SPMB Jakarta dan kanal resmi dinas.