wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Salma Hasna by Salma Hasna
2 Juli 2025
in Suara Warga
0
Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

0
SHARES
140
VIEWS

Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Program ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan di semua jenjang, mulai SD hingga SMA sederajat.

Kini, proses pendaftaran PIP dapat dilakukan secara online melalui ponsel, tanpa harus datang ke sekolah atau kantor dinas. Berikut syarat, dokumen yang diperlukan, dan panduan lengkap pendaftarannya.

PIP adalah program bantuan dana pendidikan bagi anak usia sekolah 6–21 tahun dari keluarga miskin, rentan miskin, atau penerima bantuan sosial seperti PKH dan pemilik KKS. Program ini merupakan pengembangan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Syarat Penerima PIP 2025

Calon penerima PIP 2025 harus memenuhi kriteria berikut:

  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Terdaftar di DTKS Kemensos atau DTSEN
  • Merupakan siswa yatim, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana
  • Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mendaftar PIP secara online, peserta perlu menyiapkan:

  • Akta kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Rapor terakhir
  • KIP dan/atau KKS (jika ada)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan (jika tidak memiliki KIP/KKS)

Cara Daftar PIP 2025 Lewat HP

Pendaftaran PIP 2025 dapat dilakukan mandiri secara daring melalui langkah berikut:

  1. Buka situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
  2. Atau gunakan aplikasi “Cek Bansos” (jika tersedia)
  3. Pilih menu Daftar dan klik usulan PIP
  4. Isi formulir pendaftaran sesuai instruksi
  5. Unggah dokumen yang diperlukan
  6. Tunggu proses verifikasi dari pihak terkait

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima:

  1. Siapkan NISN dan NIK
  2. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id
  3. Klik “Cari Penerima PIP”
  4. Masukkan data dengan benar
  5. Klik “Cek Penerima PIP”
  6. Sistem akan menampilkan status penerima dan besaran bantuan

Jadwal Pencairan PIP 2025

Penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga termin:

  • Termin 1 (Februari–April): Untuk siswa pemilik KIP
  • Termin 2 (Mei–September): Untuk siswa hasil usulan dari Dinas Pendidikan
  • Termin 3 (Oktober–Desember): Finalisasi pencairan bagi seluruh penerima

Bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang dan kelas siswa:

Besaran Bantuan PIP 2025

  • SD/SDLB/Paket A
    • Kelas I–V: Rp450.000/tahun
    • Kelas VI: Rp225.000/tahun
  • SMP/SMPLB/Paket B
    • Kelas VII–VIII: Rp750.000/tahun
    • Kelas IX: Rp375.000/tahun
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C
    • Kelas X–XI: Rp1.800.000/tahun
    • Kelas XII: Rp900.000/tahun

Catatan Penting

  • Pastikan data yang dimasukkan sesuai dokumen resmi
  • Gunakan hanya situs dan aplikasi resmi dari Kemendikbud
  • Cek status pencairan secara berkala di laman PIP
Tags: PendidikanPIPProgram Indonesia Pintar
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025
Suara Warga

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
Dirjen Hubdat Aan Suhanan
Suara Warga

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025
Suara Warga

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

12 November 2025
Next Post
Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Dirjen Perhubungan Darat

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

Syarat-Penerima-BSU-Juli-2025

BSU Tahap II Dijadwalkan Cair Awal Juli, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Pemerintah Alokasikan Rp7,08 Triliun untuk 5,9 Juta Keluarga Terdampak Pandemi

Pemerintah Alokasikan Rp7,08 Triliun untuk 5,9 Juta Keluarga Terdampak Pandemi

4 tahun ago
Siap Akhir Agustus, Ini Skema KUR Super Mikro Bunga Nol Persen

Siap Akhir Agustus, Ini Skema KUR Super Mikro Bunga Nol Persen

5 tahun ago
BPOM Terbitkan Izin Darurat untuk Vaksin COVID-19 Sinovac

BPOM Terbitkan Izin Darurat untuk Vaksin COVID-19 Sinovac

5 tahun ago
Pastikan Standar Mutu, Kemenperin Bikin SNI untuk Masker Kain

Pelukis wajah tetap berkarya di masa pandemi

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

TERUNGKAP! Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar Royalti Lagu, AKSI dan VISI Sepakat Penyelenggara Acara yang Tanggung Jawab

Keluarga Pasrah Soal Kerangka Diduga Reno di Kwitang, Tunggu Hasil Tes DNA

Ahli Waris Pahlawan Nasional Terima 4 Jenis Tunjangan dari Pemerintah, Apa Saja?

Pramono Anung Tanggung Biaya Pengobatan Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Trending

Balita Dijual Rp 80 Juta
Beranda

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

by Salma Hasna
13 November 2025
0

Makassar - Kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap...

Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
Dirjen Hubdat Aan Suhanan

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

12 November 2025
Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

12 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz