Jakarta – Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani bersama istrinya, Mulan Jameela, mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Mereka hadir bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, untuk melaporkan kasus dugaan perundungan terhadap putri mereka yang masih di bawah umur, berinisial SF.
Usai pertemuan tertutup dengan pihak KPAI, Aldwin menyampaikan bahwa kehadiran kliennya bertujuan untuk mengajukan pengaduan resmi.
“Agenda hari ini adalah membuat laporan pengaduan ke KPAI terkait perlindungan anak di bawah umur atas nama SF. Nanti setelah prosesnya berjalan, baru akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Aldwin di depan kantor KPAI.
Upaya Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Anak
Ahmad Dhani turut memberikan pernyataan terkait langkah hukum yang diambil. Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak semata untuk membela anaknya, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak.
“Ini bukan cuma soal anak saya, tapi juga untuk semua anak Indonesia. Masyarakat harus tahu bahwa anak-anak dilindungi oleh negara,” tegas Dhani.
Menurut Dhani, sebagai orang tua dan anggota DPR, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dari kekerasan, termasuk perundungan.
“Langkah ini untuk menertibkan masyarakat. Banyak yang belum paham bahwa anak-anak memiliki hak yang harus dilindungi. Sebagai orang tua, apalagi saya sebagai anggota dewan, saya punya tanggung jawab untuk memberi pencerahan,” ungkapnya.
Belum Beberkan Detail Kasus
Meski telah melapor ke KPAI, pihak keluarga belum mengungkap secara rinci bentuk perundungan yang dialami oleh SF. Namun, Ahmad Dhani kembali menekankan bahwa laporan ini bertujuan memberikan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat.
“Sebagai ayah dan warga negara, saya merasa perlu memberi pemahaman bahwa anak di bawah umur memiliki perlindungan hukum,” ujarnya.
Dasar Hukum Perlindungan Anak
Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait perundungan, hal ini diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014.
Apabila larangan melakukan kekerasan terhadap anak dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 80 UU 35/2014. Sanksinya berupa pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Jika kekerasan menyebabkan luka berat, hukuman dapat meningkat menjadi maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta. Sementara jika korban meninggal dunia, pelaku terancam pidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.
KPAI menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan akan mendalami keterangan dari pihak keluarga.