Nanjing, Tiongkok – Kepolisian China tengah menangani kasus kontroversial yang melibatkan seorang pria bermarga Jiao, yang dikenal di dunia maya dengan nama “Sister Hong” atau “Uncle Red”. Ia ditangkap setelah menyamar sebagai perempuan dan diduga memikat sejumlah pria dengan iming-iming layanan seksual gratis, kemudian merekam serta menyebarkan video hubungan intim tanpa seizin korban.
Menurut laporan kepolisian, video-video tersebut dibagikan oleh pelaku di sebuah grup daring berbayar dengan biaya langganan sekitar 150 yuan (sekitar USD 21). Kelompok tersebut diketahui aktif menyebarluaskan materi cabul kepada para anggotanya.
Kronologi Penangkapan
Juli 2025 – Kepolisian di Distrik Jiangning, Kota Nanjing, menerima laporan dari sejumlah korban yang menyatakan bahwa video pribadi mereka tersebar secara ilegal di internet. Pelaku diduga melakukan perekaman tanpa sepengetahuan korban dan mengambil keuntungan finansial dari distribusi video tersebut.
5 Juli 2025 – Jiao ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan intensif.
6 Juli 2025 – Pelaku resmi ditahan di Kantor Kepolisian Jiangning dengan dakwaan menyebarkan materi pornografi.
8 Juli 2025 – Kantor Cabang Jiangning dari Biro Keamanan Publik Nanjing secara resmi merilis pernyataan terkait kasus ini. Publikasi tersebut menyebut bahwa insiden yang dikenal sebagai kasus “Sister Hong” telah menarik perhatian luas masyarakat.
Banyak Korban, Termasuk Warga Asing
Hingga saat ini, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi terus bertambah. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, pekerja profesional, instruktur kebugaran, hingga warga negara asing.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan adil.
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di China, pelaku penyebaran konten asusila secara daring dapat dijatuhi hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun. Jika terbukti menyebabkan kerugian besar atau dampak serius—seperti penyebaran penyakit menular secara sengaja—hukumannya dapat meningkat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi di media sosial dan tidak mudah mempercayai orang asing, guna menghindari jebakan serupa.