Blitar —Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mencatat adanya puluhan warga yang mengganti data pada kolom agama di KTP elektronik menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Pergantian tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan sebagai bagian dari sistem administrasi kependudukan nasional.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menyampaikan bahwa sejak tahun 2022 hingga akhir Juni 2025, tercatat sebanyak 78 warga telah mengajukan perubahan tersebut.
“Kami mencatat dari tahun 2022 sampai akhir Juni 2025, ada 78 warga Kabupaten Blitar yang mengganti kolom agama di KTP-nya menjadi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Tunggul, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Tunggul, mayoritas warga yang melakukan penggantian tersebut sebelumnya tercatat memeluk salah satu agama resmi yang diakui pemerintah. Setelah itu, mereka memilih untuk berpindah menjadi penghayat kepercayaan dan mengurus administrasi pengubahan data kependudukan secara resmi di kantor Dispendukcapil.
“Rata-rata usia mereka sekitar 40 tahun ke atas,” jelasnya.
Tunggul menegaskan, proses perubahan data dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan dilaksanakan melalui prosedur resmi. Pemerintah daerah, dalam hal ini Dispendukcapil, memiliki kewajiban untuk memfasilitasi hak warga dalam mencatatkan identitas kepercayaannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fenomena serupa tidak hanya terjadi di Blitar, namun juga di sejumlah kabupaten/kota lain di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak sipil sebagai penghayat kepercayaan.