wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Dari Dendam ke Pemulihan: Strategi Politik atau Kebijaksanaan Negara?

Salma Hasna by Salma Hasna
5 Agustus 2025
in Suara Warga
0
Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M.Si - Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional DPP Partai Golkar - Guru Besar Hubungan Internasional Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan

Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M.Si - Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional DPP Partai Golkar - Guru Besar Hubungan Internasional Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan

0
SHARES
3
VIEWS

Banyak yang berbisik “Ah. Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong hanyalah ambisi menuju dua periode Prabowo” . Spekulasi ini menggoda, bahkan wajar, di tengah iklim politik yang sarat manuver.

Demokrasi selalu membuka ruang tafsir. Bahwa setiap kebijakan dibaca sebagai strategi, setiap keputusan dianggap kalkulasi kekuasaan. Namun jika kita berhenti di level itu saja, kita kehilangan sesuatu yang lebih penting, yakni kedalaman politik sebagai jalan merawat republik.

Langkah ini politis, iya. Tapi politis tidak selalu identik dengan kotor. Dalam sejarah, keputusan politik kerap menjadi jembatan untuk menyembuhkan luka bangsa. Dalam situasi polarisasi pasca pemilu yang memanas, Prabowo memilih jalan tengah.

Presiden Prabowo, bisa ditafsir ingin menghentikan perdebatan yang membelah, menghapus luka yang membuat keadilan terasa jauh. Keputusan ini bukan akhir dari persoalan, tapi awal dari pertanyaan lebih besar…

Apa arti keadilan ketika hukum telah kehilangan makna karena politik?

Dinamika Politik dan Hukum: Jalan Tengah yang Berat

Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong mewakili dua kutub politik yang lama berseteru. Hasto, Sekjen PDIP, terjerat kasus Harun Masiku. Sedang Tom Lembong, teknokrat yang identik dengan kubu oposisi, dihantam perkara impor gula.

Dua-duanya divonis bersalah, dua-duanya dikelilingi kontroversi. Publik melihat proses hukum mereka penuh kejanggalan, dari cara penyidikan, dakwaan, hingga vonis yang terasa dipaksakan. Puncak komedinya adalah Tom Lembong didakwa bersalah karena melakukan tindakan ekonomi kapitalis.

Terlepas dari semuanya itu, Presiden Prabowo memilih dua jalur berbeda. Amnesti untuk Hasto, abolisi untuk Tom. Secara hukum, langkah ini sah. Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 memberi presiden wewenang memberi pengampunan dengan pertimbangan DPR.

Dalam sejarah Indonesia, mekanisme ini dipakai sejak era Sukarno hingga SBY, dari pemberontakan PRRI/Permesta hingga rekonsiliasi Aceh.

Namun legalitas bukan segalanya. Publik tetap bertanya: mengapa hanya tokoh besar yang diampuni? Bagaimana dengan rakyat kecil yang juga jadi korban kriminalisasi, tapi tak punya nama untuk diperjuangkan? Pertanyaan itu sah dan harus dijawab bukan dengan defensif, melainkan dengan keberanian melakukan reformasi hukum.

Keputusan Prabowo harus dibaca sebagai koreksi moral terhadap praktik hukum yang cacat rasa keadilan. Ini bukan penghapusan kesalahan, tapi pengakuan bahwa proses hukum perlu dibenahi.

Dalam politik modern, pengampunan semacam ini lazim dipakai untuk menutup bab lama dan membuka bab baru. Amerika melakukannya setelah skandal Watergate, Afrika Selatan setelah apartheid, Indonesia saat mendamaikan Aceh. Semua langkah itu dipuji, bukan karena hukum dilemahkan, tapi karena hukum ditransformasikan jadi alat pemulihan.

Falsafah Rekonsiliasi: Keberanian Memeluk Rasa Adil

Tentu, selalu ada risiko. Publik sinis akan menganggap ini barter politik, apalagi karena momentum pengampunan berbarengan dengan instruksi Megawati agar PDIP mendukung pemerintahan Prabowo. Gabungan dua peristiwa ini memberi kesan kalkulasi kekuasaan yang tak terelakkan.

Namun, sinisme tak boleh jadi kacamata tunggal. Rekonsiliasi selalu lahir di tengah tuduhan. Mandela dituduh berkompromi dengan apartheid, SBY dituding terlalu lunak pada eks-GAM. Tapi sejarah membuktikan bahwa keberanian memeluk rasa adil, adalah pintu untuk terwujudnya perdamaian. Pertanyaannya bukan apakah ini barter, tapi apakah barter ini membuka ruang lebih luas bagi bangsa untuk sembuh.

Dalam kebijaksanaan lama, keadilan dipandang sebagai keseimbangan, bukan hanya menghukum yang bersalah, tapi juga memulihkan yang terluka.

Falsafah Jawa menyebut, “Sing becik ketitik, sing ala ketara” . Hal yang baik akan tampak, yang buruk akan terkuak. Keadilan sejati bukan tentang siapa yang kalah dan menang, tapi tentang keberanian bangsa untuk mengakui kesalahan dan memperbaikinya bersama.

Langkah Prabowo memberi amnesti dan abolisi berada di jalur itu. Berat, penuh risiko, mudah disalahpahami. Tapi jika dijalankan dengan niat lurus dan diikuti pembenahan hukum, ia bisa jadi titik balik. Republik ini terlalu lama hidup dalam siklus dendam. Sudah waktunya mencoba siklus pemulihan.

Hati kita mungkin belum sepenuhnya lega. Luka hukum terlalu dalam untuk sembuh dalam semalam. Tapi setiap bangsa besar pernah diuji. Berani balas dendam atau berani memaafkan.

Pilihan pertama mudah, namun pilihan kedua butuh keberanian moral. Sejarah akan mencatat langkah ini bukan hanya sebagai keputusan hukum, tapi sebagai cermin kematangan politik kita. Apakah kita siap menjadi bangsa yang bukan hanya pandai menghukum, tapi juga pandai menyembuhkan?

Tags: abolisiAmnestiProf. Dr. Ali Mochtar NgabalinTom Lembong
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

korlantas
Suara Warga

Keselamatan Jadi Prioritas, Kinerja Korlantas Polri 2025 Tuai Apresiasi

1 Januari 2026
One way arus balik
Suara Warga

Korlantas Polri Catat Berbagai Inovasi dan Peningkatan Pelayanan di Tahun 2025

1 Januari 2026
Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun
Suara Warga

Polri Perkuat Reformasi Internal, Praktik Pungli Jadi Perhatian Serius

31 Desember 2025
Next Post
Dux Stella Voce Raih Dua Gelar Juara di Tokyo International Choir Competition 2025

Dux Stella Voce Raih Dua Gelar Juara di Tokyo International Choir Competition 2025

Pemerintah Resmi Luncurkan Rangkaian HUT ke-80 RI Tahun 2025

Pemerintah Resmi Luncurkan Rangkaian HUT ke-80 RI Tahun 2025

Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80, Protes Simbolik atau Ancaman?

Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80, Protes Simbolik atau Ancaman?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Langkah Cepat Kakorlantas Soal Sirene Tuai Pujian Rocky Gerung: Ini Kebijakan yang Tepat

Langkah Cepat Kakorlantas Soal Sirene Tuai Pujian Rocky Gerung: Ini Kebijakan yang Tepat

3 bulan ago
Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara

Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara

6 bulan ago
Kompol Inggit Widyasari: Imbauan Keselamatan Jalan untuk Pemudik di KM 39

Kompol Inggit Widyasari: Imbauan Keselamatan Jalan untuk Pemudik di KM 39

9 bulan ago
Antisipasi Banjir, Tenang Ada Operasi Aman Nusa II Polri

Antisipasi Banjir, Tenang Ada Operasi Aman Nusa II Polri

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Irjen Agus Suryonugroho Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Strategi Kakorlantas Polri Hadapi Puncak Arus Balik Tanggal 1 Dan 4 Januari

Keberhasilan Kakorlantas Polri Kelola Operasi Ketupat Dapat Apresiasi Presiden Dan DPR

Data Kakorlantas Polri Sebut 5512 Nyawa Terselamatkan Dari Kecelakaan Selama 2025

Langkah Humanis Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho Rangkul Komunitas Jalanan

Pujian Cemara Institute Untuk Kakorlantas Polri Atas Transparansi Layanan Digital

Trending

korlantas
Suara Warga

Keselamatan Jadi Prioritas, Kinerja Korlantas Polri 2025 Tuai Apresiasi

by doddodydod
1 Januari 2026
0

Jakarta - Tahun 2025 menandai babak baru dalam perjalanan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan fokus utama...

One way arus balik

Korlantas Polri Catat Berbagai Inovasi dan Peningkatan Pelayanan di Tahun 2025

1 Januari 2026
Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Polri Perkuat Reformasi Internal, Praktik Pungli Jadi Perhatian Serius

31 Desember 2025
Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

31 Desember 2025
Strategi Kakorlantas Polri Hadapi Puncak Arus Balik Tanggal 1 Dan 4 Januari

Strategi Kakorlantas Polri Hadapi Puncak Arus Balik Tanggal 1 Dan 4 Januari

31 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz