Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengambil cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025. Imbauan ini sejalan dengan penetapan tanggal tersebut sebagai cuti bersama melalui revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Meski bersifat tidak wajib, Menaker berharap perusahaan dapat mendukung pelaksanaan cuti bersama guna memberikan waktu bagi pekerja merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia bersama keluarga. Pemerintah menilai momentum ini penting untuk mempererat rasa kebangsaan, persatuan, dan kebersamaan.
Yassierli juga menyarankan agar pelaksanaan cuti bersama didiskusikan secara terbuka antara pengusaha dan pekerja, agar tidak mengganggu operasional perusahaan namun tetap memberikan ruang bagi perayaan nasional.
Sebagai catatan, cuti bersama bukan merupakan hari libur nasional, sehingga pelaksanaannya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.