Jakarta — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Abraham mengungkap pemeriksaan ini dipicu oleh konten podcast yang ia buat dan tayangkan.
Pemeriksaan Selama 10 Jam
Abraham Samad diperiksa pada Rabu, 13 Agustus 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam, mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 56 pertanyaan.
Pendamping hukumnya, Daniel Winata, mengatakan sebagian besar pertanyaan berfokus pada isi podcast yang pernah dibuat Abraham.
Podcast Jadi Pemicu Kasus
Abraham mengaku terkejut konten podcast-nya menjadi dasar pemeriksaan. Ia menegaskan, tujuan podcast tersebut adalah untuk edukasi publik.
“Kalau podcast saya dianggap bernilai pidana, ini bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus Ijazah Jokowi
Kasus ini bermula dari laporan terkait tuduhan “ijazah palsu” Presiden Joko Widodo. Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Sejauh ini, ada empat laporan yang masuk tahap penyidikan. Sementara itu, dua laporan lainnya sudah dicabut.
Fokus Pertanyaan Penyidik
Menurut Abraham, penyidik menanyakan detail isi podcast yang tayang pada 22 Januari 2025. Pertanyaan juga mencakup nama-nama narasumber yang pernah hadir, seperti Roy Suryo.
“Fokusnya lebih banyak menanyakan isi wawancara di podcast saya,” kata Abraham.
Kritik dari Publik
Pemanggilan Abraham Samad memicu sorotan publik. Beberapa tokoh menilai langkah polisi berlebihan. Salah satunya adalah Said Didu, yang menyebut pemeriksaan hanya karena membuat podcast sebagai hal yang berlebihan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan status kasus di tahap penyidikan, polisi berwenang memeriksa saksi, menyita barang bukti digital, dan menganalisis isi konten. Abraham menyatakan siap mengikuti proses hukum. Ia tetap menegaskan bahwa podcast tersebut dibuat untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban warga negara.