Jakarta– Selebriti Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan namanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (14/8), muncul insiden mengejutkan: data mutasi rekening Nikita Mirzani dibuka secara terbuka di ruang sidang.
Nikita Mirzani Kecewa Rekening Dibuka Tanpa Izin
Nikita menyampaikan kekesalannya lantaran data rekening pribadinya bisa dibuka tanpa konfirmasi atau izin dari dirinya maupun kuasa hukum. Ia menilai pembukaan informasi keuangan tersebut telah melanggar hak privasinya sebagai nasabah.
“Saya akan somasi bank yang membuka data rekening saya. Ini menyangkut privasi dan kerahasiaan saya sebagai nasabah,” ujar Nikita usai persidangan.
Siap Ajukan Somasi kepada Pihak Bank
Sebagai tindak lanjut, Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan somasi kepada pihak bank yang diduga membocorkan data mutasi rekening tanpa dasar hukum yang sah. Hingga kini, identitas bank belum disebutkan secara terbuka, namun langkah hukum ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan atas hak-haknya.
Kuasa hukum Nikita juga menyoroti pentingnya kerahasiaan data keuangan sebagai hak mendasar setiap warga negara. Mereka menilai pihak bank seharusnya tidak sembarangan menyerahkan informasi pribadi kepada pihak ketiga, termasuk dalam proses hukum yang belum inkrah.
Mutasi Rekening Terkait Kasus TPPU
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari perkara dugaan pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani. Data transaksi keuangan yang dibuka dalam sidang disebut sebagai bagian dari alat bukti. Namun, pihak Nikita menegaskan bahwa pembukaan data tersebut seharusnya melalui prosedur hukum yang sah dan tidak melanggar kerahasiaan nasabah sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan.
Perlindungan Privasi Nasabah Jadi Sorotan
Insiden ini memunculkan kembali perdebatan tentang perlindungan data pribadi dan kerahasiaan rekening bank di Indonesia. Pengamat hukum menyebutkan bahwa bank memiliki kewajiban melindungi informasi nasabah, kecuali ada permintaan resmi dari pengadilan yang disertai dengan perintah tertulis.n