wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Setya Novanto Bebas Bersyarat: Perjalanan dari Penjara hingga Kontroversi

Salma Hasna by Salma Hasna
19 Agustus 2025
in Beranda, Hot News
0
Setya Novanto Bebas Bersyarat: Perjalanan dari Penjara hingga Kontroversi

Setya Novanto Bebas Bersyarat: Perjalanan dari Penjara hingga Kontroversi

0
SHARES
12
VIEWS

Jakarta – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya bebas bersyarat pada Agustus 2025. Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi e-KTP.

Kebebasan ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai keputusan ini melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Apa Itu Bebas Bersyarat?

Bebas bersyarat adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang memenuhi syarat. Syarat tersebut termasuk menjalani dua per tiga masa tahanan, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan.

Setya Novanto memenuhi semua syarat administratif itu. Oleh karena itu, ia dibebaskan lebih cepat dari jadwal awal.

Awal Kasus Setya Novanto

Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP pada tahun 2017. Proyek itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.

KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka. Ia diduga menerima dana hasil korupsi dan mengatur jalannya proyek secara ilegal.

Drama Kecelakaan “Bakpao”

Saat akan diperiksa KPK, Setnov sempat menghilang. Beberapa hari kemudian, ia muncul dalam kondisi luka setelah kecelakaan mobil.

Foto kepalanya yang bengkak seperti “bakpao” viral di media sosial. Banyak orang meragukan keaslian kecelakaan tersebut.

Vonis 15 Tahun Penjara

Setelah ditangkap, Setya Novanto diadili di Pengadilan Tipikor. Pada April 2018, hakim menjatuhkan hukuman:

  • 15 tahun penjara
  • Denda Rp500 juta
  • Larangan politik selama 5 tahun

Vonis ini dinilai sesuai dengan peran Setnov dalam mega-korupsi e-KTP.

Remisi dan Pengurangan Hukuman

Selama di penjara, Setya Novanto mendapat beberapa remisi. Berikut daftarnya:

  • Idul Fitri 2023: Remisi 1 bulan
  • HUT RI 2023: Remisi 3 bulan
  • Idul Fitri 2024: Remisi 1 bulan

Total remisi yang diperoleh adalah 5 bulan.

Selain itu, Setnov juga sempat terekam kamera sedang keluar dari penjara tanpa izin. Hal ini menimbulkan kecaman luas dari masyarakat.

Reaksi Publik atas Bebas Bersyarat

Kebebasan Setya Novanto menuai kritik. Banyak yang menganggapnya sebagai bentuk ketidakadilan.

Lembaga seperti IM57+ Institute menyatakan bahwa bebas bersyarat untuk koruptor kelas kakap memberi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi.

Setya Novanto bebas bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukumannya. Namun, pembebasan ini menimbulkan pertanyaan besar.

Apakah sistem hukum Indonesia benar-benar mampu memberi efek jera bagi koruptor?

Tags: e-KTPkorupsi e-KTPSetya Novanto
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang
Beranda

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang

1 Oktober 2025
Program Makan Gratis Berbuntut Petaka, Ribuan Siswa Jadi Korban Keracunan Massal MBG
Beranda

Keracunan Massal Guncang Sejumlah Wilayah, Diduga Akibat Produk Makanan Instan

26 September 2025
asnawi-arhan
Beranda

Tersingkir dari Skuad Timnas Era Kluivert, Asnawi dan Arhan Kian Terpinggirkan

26 September 2025
Next Post
Ridwan-Kamil-dan-Lisa-Mariana

Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Kuasa Hukum Sebut Jadi Penentu Kasus

Pelepasan purnatugas Komjen (Purn) Ahmad Dofiri di STIK Jakarta.

Kapolri Apresiasi Komjen (Purn) Ahmad Dofiri dalam Acara Pelepasan Purnatugas

Ketua MPH Sinode GPM Imbau Tawuran Pelajar Ambon Diselesaikan dengan Komunikasi, Bukan Kekerasan

Ketua MPH Sinode GPM Imbau Tawuran Pelajar Ambon Diselesaikan dengan Komunikasi, Bukan Kekerasan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kompolnas Ucapkan Hari Bhayangkara ke-78 Apresiasi Peran Polri dengan Masyarakat

Kompolnas Ucapkan Hari Bhayangkara ke-78 Apresiasi Peran Polri dengan Masyarakat

1 tahun ago
Dalam Sehari, Polres Bengkayang Ungkap 3 Kasus Narkoba

Dalam Sehari, Polres Bengkayang Ungkap 3 Kasus Narkoba

4 tahun ago
2 Teroris yang Ditangkap di Lampung Bantu Sembunyikan DPO

2 Teroris yang Ditangkap di Lampung Bantu Sembunyikan DPO

4 tahun ago
Mau Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ingat Tak Boleh Diwakilkan Lho!

Mau Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ingat Tak Boleh Diwakilkan Lho!

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

Mengenang Tragedi 30 September: G30S/PKI, Titik Balik Kelam dalam Sejarah Indonesia

Ibu-Ibu Yogyakarta Tuntut Penghentian MBG, Protes Kasus Keracunan Massal

Keracunan Massal Guncang Sejumlah Wilayah, Diduga Akibat Produk Makanan Instan

Tersingkir dari Skuad Timnas Era Kluivert, Asnawi dan Arhan Kian Terpinggirkan

SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo, Desak Cabut UU Cipta Kerja dan Selesaikan Konflik Agraria

Trending

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang
Beranda

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang

by Salma Hasna
1 Oktober 2025
0

JEMBER - Empat perjalanan Kereta Api (KA) di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember terpaksa dihentikan sementara...

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

1 Oktober 2025
MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

1 Oktober 2025
Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan "Rasa" Kehadiran Polisi?

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

30 September 2025
Mengenang Tragedi 30 September-G30SPKI

Mengenang Tragedi 30 September: G30S/PKI, Titik Balik Kelam dalam Sejarah Indonesia

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz