wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Setya Novanto Bebas Bersyarat: Perjalanan dari Penjara hingga Kontroversi

Salma Hasna by Salma Hasna
19 Agustus 2025
in Beranda, Hot News
0
Setya Novanto Bebas Bersyarat: Perjalanan dari Penjara hingga Kontroversi

Setya Novanto Bebas Bersyarat: Perjalanan dari Penjara hingga Kontroversi

0
SHARES
22
VIEWS

Jakarta – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya bebas bersyarat pada Agustus 2025. Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi e-KTP.

Kebebasan ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai keputusan ini melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Apa Itu Bebas Bersyarat?

Bebas bersyarat adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang memenuhi syarat. Syarat tersebut termasuk menjalani dua per tiga masa tahanan, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan.

Setya Novanto memenuhi semua syarat administratif itu. Oleh karena itu, ia dibebaskan lebih cepat dari jadwal awal.

Awal Kasus Setya Novanto

Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP pada tahun 2017. Proyek itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.

KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka. Ia diduga menerima dana hasil korupsi dan mengatur jalannya proyek secara ilegal.

Drama Kecelakaan “Bakpao”

Saat akan diperiksa KPK, Setnov sempat menghilang. Beberapa hari kemudian, ia muncul dalam kondisi luka setelah kecelakaan mobil.

Foto kepalanya yang bengkak seperti “bakpao” viral di media sosial. Banyak orang meragukan keaslian kecelakaan tersebut.

Vonis 15 Tahun Penjara

Setelah ditangkap, Setya Novanto diadili di Pengadilan Tipikor. Pada April 2018, hakim menjatuhkan hukuman:

  • 15 tahun penjara
  • Denda Rp500 juta
  • Larangan politik selama 5 tahun

Vonis ini dinilai sesuai dengan peran Setnov dalam mega-korupsi e-KTP.

Remisi dan Pengurangan Hukuman

Selama di penjara, Setya Novanto mendapat beberapa remisi. Berikut daftarnya:

  • Idul Fitri 2023: Remisi 1 bulan
  • HUT RI 2023: Remisi 3 bulan
  • Idul Fitri 2024: Remisi 1 bulan

Total remisi yang diperoleh adalah 5 bulan.

Selain itu, Setnov juga sempat terekam kamera sedang keluar dari penjara tanpa izin. Hal ini menimbulkan kecaman luas dari masyarakat.

Reaksi Publik atas Bebas Bersyarat

Kebebasan Setya Novanto menuai kritik. Banyak yang menganggapnya sebagai bentuk ketidakadilan.

Lembaga seperti IM57+ Institute menyatakan bahwa bebas bersyarat untuk koruptor kelas kakap memberi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi.

Setya Novanto bebas bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukumannya. Namun, pembebasan ini menimbulkan pertanyaan besar.

Apakah sistem hukum Indonesia benar-benar mampu memberi efek jera bagi koruptor?

Tags: e-KTPkorupsi e-KTPSetya Novanto
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

DPR RI menggelar Rapat Paripurna 18 November 2025
Beranda

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, DPR Gelar Rapat Paripurna dengan Kuorum Terpenuhi

18 November 2025
Pasukan Perdamaian Gaza
Beranda

Respons Kemanusiaan: Indonesia Siapkan 20.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

18 November 2025
Balita Dijual Rp 80 Juta
Beranda

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

13 November 2025
Next Post
Ridwan-Kamil-dan-Lisa-Mariana

Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Kuasa Hukum Sebut Jadi Penentu Kasus

Pelepasan purnatugas Komjen (Purn) Ahmad Dofiri di STIK Jakarta.

Kapolri Apresiasi Komjen (Purn) Ahmad Dofiri dalam Acara Pelepasan Purnatugas

Ketua MPH Sinode GPM Imbau Tawuran Pelajar Ambon Diselesaikan dengan Komunikasi, Bukan Kekerasan

Ketua MPH Sinode GPM Imbau Tawuran Pelajar Ambon Diselesaikan dengan Komunikasi, Bukan Kekerasan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Curhatan Pegawai KPK soal OTT Basarnas

Curhatan Pegawai KPK soal OTT Basarnas

2 tahun ago
Pegawai KPK yang Akan Diberhentikan Bertambah Satu, Penyidik Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Pegawai KPK yang Akan Diberhentikan Bertambah Satu, Penyidik Kasus Korupsi Bansos Covid-19

4 tahun ago
Platform Bijak Memantau Resmi Diluncurkan, Dorong Partisipasi Publik Kawal Legislasi

Platform Bijak Memantau Resmi Diluncurkan, Dorong Partisipasi Publik Kawal Legislasi

6 bulan ago
Kakorlantas Pastikan Pos Penyekatan Siap Halau Pemudik

Kakorlantas Pastikan Pos Penyekatan Siap Halau Pemudik

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Trending

DPR RI menggelar Rapat Paripurna 18 November 2025
Beranda

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, DPR Gelar Rapat Paripurna dengan Kuorum Terpenuhi

by Salma Hasna
18 November 2025
0

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun...

Pasukan Perdamaian Gaza

Respons Kemanusiaan: Indonesia Siapkan 20.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

18 November 2025
Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

17 November 2025
Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

16 November 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

15 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz