Kabar Baik untuk Ojol, Pemerintah Subsidi 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

OJOL DAPAT BPJS

OJOL DAPAT BPJS

Jakarta – Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Dalam kebijakan ini, pemerintah akan menanggung 50 persen dari total iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja lepas tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan komprehensif. “Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan kematian, itu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra, dalam hal ini ojol,” ujar Airlangga di Jakarta.

Langkah ini diambil setelah melihat rendahnya tingkat kepesertaan BPJS di kalangan ojol. Berdasarkan data, dari sekitar 1,7 juta pengemudi ojol yang ada, baru sekitar 250 ribu yang telah mendaftar secara mandiri. Dengan adanya subsidi iuran, diharapkan angka kepesertaan akan meningkat drastis.

Saat ini, skema teknis dan rincian anggaran untuk program ini masih dalam tahap finalisasi. Airlangga menjelaskan bahwa mekanisme yang jelas dan mudah diakses akan dipersiapkan agar program ini dapat berjalan efektif.

Bagian dari Program Ekonomi yang Lebih Luas

Pemberian subsidi BPJS Ketenagakerjaan bagi ojol adalah bagian dari total 8+4 program yang tengah disiapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun. Selain melindungi pekerja informal, program ini juga mencakup inisiatif lain yang dirancang untuk meningkatkan produktivitas masyarakat.

Program-program tersebut di antaranya adalah:

Dengan kombinasi berbagai program ini, pemerintah berharap dapat memperkuat fondasi ekonomi, memberikan jaminan sosial yang lebih baik, dan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak bagi masyarakat.

Exit mobile version