JAKARTA – Pada Minggu, 21 September 2025, Inggris, Australia, dan Kanada secara resmi mengakui kedaulatan negara Palestina. Keputusan ini menandai pergeseran signifikan dalam kebijakan luar negeri negara-negara Barat dan muncul di tengah meningkatnya frustrasi global atas konflik yang sedang berlangsung di Gaza.
Langkah ini diambil setelah ketiga negara tersebut bertahun-tahun menunda pengakuan. Mereka kini mengikuti jejak negara-negara Eropa lainnya seperti Spanyol, Norwegia, dan Irlandia yang telah lebih dulu mengambil langkah serupa.
Pergeseran Kebijakan dan Harapan Perdamaian
Para pemimpin negara yang mengakui Palestina menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk “menghidupkan kembali harapan perdamaian” dan mempromosikan solusi dua negara. Mereka juga menegaskan bahwa tindakan ini tidak melegitimasi terorisme, melainkan memberdayakan mereka yang berupaya untuk perdamaian.
Reaksi Keras dari Israel dan Amerika Serikat
Pengakuan ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Israel. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam langkah tersebut dan berjanji tidak akan mengizinkan pembentukan negara Palestina.
Meskipun beberapa sekutunya mengambil langkah ini, Amerika Serikat tetap menolak pengakuan tersebut. Presiden AS Donald Trump dilaporkan menyatakan ketidaksetujuannya dengan keputusan tersebut.
Dengan pengakuan ini, Inggris, Australia, dan Kanada bergabung dengan lebih dari 150 negara lainnya yang telah mengakui Palestina. Hal ini menambah tekanan diplomatik terhadap Israel di panggung internasional. Sebagai efek domino, negara-negara lain seperti Portugal dan Prancis juga mengumumkan pengakuan mereka tidak lama setelahnya.