wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

BSU 2025 Lanjut di September? Simak Syarat dan Cara Cek Resmi, Waspada Penipuan!

Salma Hasna by Salma Hasna
24 September 2025
in Beranda, Hot News
0
bsu-september-2025-cair

bsu-september-2025-cair

0
SHARES
0
VIEWS

Jakarta – Antisipasi terhadap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 terus meningkat di kalangan pekerja, termasuk pada bulan September ini. Program yang dirancang untuk menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi ini kembali dinantikan setelah sebelumnya disalurkan pada pertengahan tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, BSU ditetapkan sebesar Rp 600.000 per pekerja untuk dua bulan. Penyaluran tahap pertama telah dilakukan pada Juni-Juli 2025.

Sinyal Kuat Pencairan BSU Tahap Selanjutnya

Meskipun belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pasti penyaluran BSU September 2025, sinyal positif datang dari pihak pemerintah. Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, menyatakan bahwa ada kemungkinan BSU akan dilanjutkan di triwulan III dan triwulan IV.

“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya peluang besar bagi pekerja untuk kembali menerima bantuan di triwulan ketiga, yang mencakup bulan September, serta triwulan keempat (Oktober-Desember).

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

BSU disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
  • Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
  • Memiliki gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  • Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025, Anda bisa melakukan pengecekan melalui tiga cara resmi berikut:

1. Cek BSU di Website Kemnaker

  • Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan
  • Gulir ke bagian ‘Pengecekan NIK Penerima BSU’.
  • Masukkan NIK dan kode keamanan yang tersedia, lalu klik ‘Cek Status’.

2. Cek BSU di Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

  • Buka aplikasi JMO.
  • Masuk ke menu ‘Informasi’ dan pilih ‘Cek Status BSU’.
  • Isi data lengkap sesuai yang diminta dan klik ‘Lanjutkan’.

3. Cek BSU di Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay dan daftar akun jika belum memiliki.
  • Masuk ke aplikasi, lalu ketuk ikon (i) merah di pojok kanan bawah.
  • Pilih ‘Cek Bantuan’ -> ‘BSU Kemnaker’.
  • Masukkan NIK Anda dan klik ‘Cek Status Penerima’.

Waspada Modus Penipuan Berkedok BSU

Antusiasme tinggi terhadap penyaluran BSU September 2025 rawan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Banyak hoaks dan modus penipuan yang beredar, umumnya menggunakan tautan palsu dengan mengatasnamakan Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau PT Pos Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan hanya mengacu pada informasi dari saluran resmi. Akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan dan @kemnaker secara berkala mengeluarkan peringatan terkait penipuan online. Jangan pernah mengklik tautan mencurigakan yang dikirimkan melalui SMS atau aplikasi pesan untuk menghindari pencurian data pribadi.

Tags: BSUBSU 2025
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Program Makan Gratis Berbuntut Petaka, Ribuan Siswa Jadi Korban Keracunan Massal MBG
Beranda

Keracunan Massal Guncang Sejumlah Wilayah, Diduga Akibat Produk Makanan Instan

26 September 2025
asnawi-arhan
Beranda

Tersingkir dari Skuad Timnas Era Kluivert, Asnawi dan Arhan Kian Terpinggirkan

26 September 2025
SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo
Beranda

SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo, Desak Cabut UU Cipta Kerja dan Selesaikan Konflik Agraria

26 September 2025
Next Post
Langkah Cepat Kakorlantas Soal Sirene Tuai Pujian Rocky Gerung: Ini Kebijakan yang Tepat

Langkah Cepat Kakorlantas Soal Sirene Tuai Pujian Rocky Gerung: Ini Kebijakan yang Tepat

Di Depan Para Merek Motor, Kakorlantas: Industri Harus Dukung Keselamatan Berkendara

Kakorlantas Apresiasi IMOS 2025 Sebagai Wadah Mengkampanyekan Kesadaran Berlalu Lintas

SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo

SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo, Desak Cabut UU Cipta Kerja dan Selesaikan Konflik Agraria

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Penerapan Jam Malam di Depok dan Bogor Diapresiasi Satgas

Penerapan Jam Malam di Depok dan Bogor Diapresiasi Satgas

5 tahun ago
Kementerian PANRB Optimalkan Layanan Pengaduan Perlindungan Konsumen

Kementerian PANRB Optimalkan Layanan Pengaduan Perlindungan Konsumen

3 tahun ago
Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja dan Guru pada Juni-Juli 2025

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja dan Guru pada Juni-Juli 2025

4 bulan ago
Magelang Ubah Status Jadi Siaga Darurat Bencana Merapi

Magelang Ubah Status Jadi Siaga Darurat Bencana Merapi

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Apresiasi IMOS 2025 Sebagai Wadah Mengkampanyekan Kesadaran Berlalu Lintas

Langkah Cepat Kakorlantas Soal Sirene Tuai Pujian Rocky Gerung: Ini Kebijakan yang Tepat

BSU 2025 Lanjut di September? Simak Syarat dan Cara Cek Resmi, Waspada Penipuan!

Dipimpin Prancis dan Arab Saudi, PBB Dukung Resolusi Perdamaian dan Pengakuan Palestina

Di Balik Hujan Abu Lewotobi, Pedagang di Pasar Boru Tetap Berjualan Demi Sambung Hidup

Daftar Lengkap Pemenang Ballon d’Or 2025: Ousmane Dembélé dan Aitana Bonmatí Raih Penghargaan Utama

Trending

Program Makan Gratis Berbuntut Petaka, Ribuan Siswa Jadi Korban Keracunan Massal MBG
Beranda

Keracunan Massal Guncang Sejumlah Wilayah, Diduga Akibat Produk Makanan Instan

by Salma Hasna
26 September 2025
0

JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas untuk menyediakan nutrisi bagi para pelajar di Indonesia,...

asnawi-arhan

Tersingkir dari Skuad Timnas Era Kluivert, Asnawi dan Arhan Kian Terpinggirkan

26 September 2025
SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo

SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo, Desak Cabut UU Cipta Kerja dan Selesaikan Konflik Agraria

26 September 2025
Di Depan Para Merek Motor, Kakorlantas: Industri Harus Dukung Keselamatan Berkendara

Kakorlantas Apresiasi IMOS 2025 Sebagai Wadah Mengkampanyekan Kesadaran Berlalu Lintas

25 September 2025
Langkah Cepat Kakorlantas Soal Sirene Tuai Pujian Rocky Gerung: Ini Kebijakan yang Tepat

Langkah Cepat Kakorlantas Soal Sirene Tuai Pujian Rocky Gerung: Ini Kebijakan yang Tepat

25 September 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz