Jakarta – Antisipasi terhadap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 terus meningkat di kalangan pekerja, termasuk pada bulan September ini. Program yang dirancang untuk menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi ini kembali dinantikan setelah sebelumnya disalurkan pada pertengahan tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, BSU ditetapkan sebesar Rp 600.000 per pekerja untuk dua bulan. Penyaluran tahap pertama telah dilakukan pada Juni-Juli 2025.
Sinyal Kuat Pencairan BSU Tahap Selanjutnya
Meskipun belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pasti penyaluran BSU September 2025, sinyal positif datang dari pihak pemerintah. Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, menyatakan bahwa ada kemungkinan BSU akan dilanjutkan di triwulan III dan triwulan IV.
“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya peluang besar bagi pekerja untuk kembali menerima bantuan di triwulan ketiga, yang mencakup bulan September, serta triwulan keempat (Oktober-Desember).
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
BSU disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025, Anda bisa melakukan pengecekan melalui tiga cara resmi berikut:
1. Cek BSU di Website Kemnaker
- Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan
- Gulir ke bagian ‘Pengecekan NIK Penerima BSU’.
- Masukkan NIK dan kode keamanan yang tersedia, lalu klik ‘Cek Status’.
2. Cek BSU di Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Buka aplikasi JMO.
- Masuk ke menu ‘Informasi’ dan pilih ‘Cek Status BSU’.
- Isi data lengkap sesuai yang diminta dan klik ‘Lanjutkan’.
3. Cek BSU di Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay dan daftar akun jika belum memiliki.
- Masuk ke aplikasi, lalu ketuk ikon (i) merah di pojok kanan bawah.
- Pilih ‘Cek Bantuan’ -> ‘BSU Kemnaker’.
- Masukkan NIK Anda dan klik ‘Cek Status Penerima’.
Waspada Modus Penipuan Berkedok BSU
Antusiasme tinggi terhadap penyaluran BSU September 2025 rawan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Banyak hoaks dan modus penipuan yang beredar, umumnya menggunakan tautan palsu dengan mengatasnamakan Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau PT Pos Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan hanya mengacu pada informasi dari saluran resmi. Akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan dan @kemnaker secara berkala mengeluarkan peringatan terkait penipuan online. Jangan pernah mengklik tautan mencurigakan yang dikirimkan melalui SMS atau aplikasi pesan untuk menghindari pencurian data pribadi.