JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan ini disampaikan dalam sidang di Jakarta, Senin (29/9/2025), yang menyatakan bahwa beleid tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Putusan MK ini merupakan kemenangan bagi 11 serikat pekerja yang menggugat beleid tersebut. Mereka meminta agar unsur ‘wajib’ dalam keikutsertaan program Tapera dihapus.
Unsur Pemaksaan Ganjal Konsep “Tabungan”
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menilai bahwa program Tapera tidak sesuai dengan makna hakikat tabungan yang sesungguhnya. Hakim Saldi Isra menyebut, unsur ‘pemaksaan’ yang diwajibkan bagi pekerja telah menggeser konsep tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.
Selain itu, MK menilai Tapera tidak termasuk dalam kategori pungutan resmi yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, putusan ini menegaskan bahwa beleid tersebut telah melanggar prinsip kebebasan berkehendak.
UU Tetap Berlaku dengan Syarat Penataan Ulang
Meskipun dinyatakan bertentangan, MK tidak serta merta membatalkan UU Tapera. Mahkamah memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah untuk melakukan penataan ulang.
Penataan ulang ini harus disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Putusan ini menegaskan bahwa pekerja tidak lagi terikat dengan UU Tapera karena beleid tersebut sudah dinyatakan bertentangan. Namun, kepesertaan yang sudah berjalan, seperti bagi ASN, TNI, dan Polri, harus ditata ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.