Penting! Tanggal 21 Oktober 2025 Bukan Hari Libur Nasional

MAKASSAR – Ada pengumuman penting. Tanggal 21 Oktober 2025 bukan hari libur. Hari itu adalah hari kerja biasa.

Tanggal 21 Oktober adalah hari Selasa. Ini berlaku untuk seluruh Indonesia.

Cek Keputusan Resmi Pemerintah

Penetapan hari libur nasional diatur. Aturan ini dibuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri.

SKB menetapkan daftar hari libur. Hari libur mencakup cuti bersama.

21 Oktober 2025 tidak termasuk dalam daftar itu. Tidak ada peringatan khusus pada tanggal ini.

Perbedaan dengan Peringatan Lain

Terkadang, ada peringatan hari besar. Contohnya seperti Hari Raya Diwali yang jatuh pada 21 Oktober 2025.

Namun, Diwali tidak ditetapkan sebagai libur nasional. Hari libur khusus hanya berlaku di daerah tertentu. Ini biasanya berlaku untuk umat yang merayakan.

Untuk jadwal libur nasional dan cuti bersama berikutnya, Anda bisa merujuk SKB Tiga Menteri.

Exit mobile version