JAKARTA – Rencana redenominasi rupiah kembali menjadi perbincangan. Redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit mata uang. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal rencana ini.
Purbaya menegaskan satu hal penting. Kebijakan redenominasi adalah kewenangan penuh Bank Indonesia (BI). BI adalah bank sentral Indonesia.
“Itu kebijakan bank sentral. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi kan,” kata Purbaya. Ia menyampaikan hal ini di Surabaya pada Senin (10/11/2025).
Redenominasi Tidak Akan Diterapkan dalam Waktu Dekat
Menkeu Purbaya memberikan kepastian soal waktu. Ia menegaskan, kebijakan redenominasi tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Nanti dia (bank sentral) akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi enggak sekarang, enggak tahun depan,” tegas Purbaya.
Meski begitu, rencana ini sudah masuk program pemerintah. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah sudah ada. RUU ini masuk Program Legislasi Nasional Jangka Menengah (2025-2029).
Alasan dan Persiapan Bank Indonesia
Bank Indonesia menjelaskan redenominasi adalah langkah strategis. Tujuannya adalah memperkuat rupiah. Juga untuk meningkatkan efisiensi transaksi. Redenominasi tidak mengurangi daya beli rupiah.
Menurut BI, implementasi redenominasi sangat hati-hati. BI akan mempertimbangkan banyak faktor, seperti:
- Stabilitas politik dan ekonomi.
- Kesiapan sosial masyarakat.
- Kesiapan teknis hukum dan teknologi informasi.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan hal ini. BI akan terus fokus menjaga stabilitas nilai rupiah. Rencana penyelesaian RUU Redenominasi ditargetkan pada tahun 2027.










