JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026-2025. Agenda utama rapat ini adalah pengesahan revisi KUHAP (RKUHAP) menjadi undang-undang, yang menjadi sorotan publik dan media.
Rapat dilaksanakan di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11/2025), dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Paripurna Dibuka, Kuorum Dinyatakan Tercapai
Selain Puan Maharani, rapat juga dihadiri oleh pimpinan DPR lainnya, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Sebelum memulai agenda, Puan membacakan daftar kehadiran anggota dewan.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 342 orang anggota, 242 orang anggota hadir, izin 100 orang dari 579, dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.
Dengan jumlah kehadiran yang mencapai 242 anggota, pimpinan DPR menyatakan kuorum telah terpenuhi, dan rapat resmi dibuka.
“Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-8 masa sidang II tahun sidang 2025-2026 hari Selasa 18 November dan kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” sambungnya.
Agenda Kunci: Pengesahan RKUHAP dan RUU Perkoperasian
Selain pengesahan RKUHAP, rapat paripurna kali ini juga memuat beberapa agenda penting lainnya:
- Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK RI Tahun 2025.
- Pengambilan Keputusan Tingkat II terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
- Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. RUU ini merupakan usul inisiatif dari Badan Legislasi DPR dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadi RUU usul DPR.
- Laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksaan Laporan Keuangan BPK Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
- Penetapan Penyesuaian Mitra Komisi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Pengambilan keputusan terhadap RKUHAP menjadi sorotan utama mengingat dampak luasnya terhadap sistem hukum pidana di Indonesia.











