wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Sengketa Ijazah Jokowi Diwarnai Kontroversi Pemusnahan Arsip dan Hilangnya Dokumen UGM

Salma Hasna by Salma Hasna
20 November 2025
in Beranda, Hot News
0
Sengketa Ijazah Jokowi Diwarnai Kontroversi Pemusnahan Arsip dan Hilangnya Dokumen UGM

Sengketa Ijazah Jokowi Diwarnai Kontroversi Pemusnahan Arsip dan Hilangnya Dokumen UGM

0
SHARES
0
VIEWS

Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025). Sidang yang diajukan oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) ini semakin memanas setelah tiga temuan utama yang saling terkait mencuat: pemusnahan cepat arsip pencalonan oleh KPU Surakarta, absennya sejumlah dokumen akademik di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta standar administrasi UGM yang dinilai tidak memenuhi standar lembaga publik.

Rangkaian kejanggalan ini memperkuat kontroversi yang mengitari proses sengketa informasi tersebut.

Titik panas pertama terjadi ketika KPU Surakarta mengonfirmasi bahwa arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan. Pernyataan ini langsung memicu interupsi tegas dari Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, yang mempertanyakan dasar hukum pemusnahan dokumen negara yang dinilai krusial tersebut.

“PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.

Pihak KPU menjawab bahwa dokumen tersebut masuk kategori “arsip musnah” berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dengan masa retensi satu tahun aktif dan dua tahun inaktif. Namun, jawaban tersebut justru memperkuat kecurigaan majelis. Rospita mempertanyakan bagaimana dokumen yang berpotensi menjadi objek sengketa dapat dimusnahkan hanya dalam satu tahun, mengingat PKPU acuan baru terbit pada 2023 dan belum melewati tiga tahun retensi minimal pada 2025.

“Saya tidak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ujarnya.

Ketidakjelasan landasan hukum pemusnahan ini membuat majelis KIP menegaskan akan menelusuri lebih jauh prosedur penghancuran arsip tersebut.

Kejanggalan tidak berhenti di KPU Surakarta. UGM mendapat sorotan tajam ketika majelis memeriksa keberadaan arsip akademik Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan. Pihak UGM menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi. Setelah dilakukan pelacakan internal hingga ke fakultas, dokumen tersebut dinyatakan tidak ditemukan.

“Tidak ada itu. Kami telah mencoba sedemikian rupa,” ujar perwakilan UGM saat ditanya Rospita mengenai KRS.

Hal serupa juga disampaikan ketika ditanya tentang laporan KKN. UGM bahkan mengakui tidak lagi memegang salinan fisik ijazah yang pernah diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam perkara sebelumnya. Yang tersisa, menurut mereka, hanyalah salinan digital atau hasil pemindaian berwarna.

Kondisi ini membuat majelis KIP mempertanyakan apakah UGM benar-benar masih menguasai dokumen akademik penting seorang kepala negara. Rospita menegaskan bahwa sidang belum menyentuh soal keterbukaan data pribadi—yang dipersoalkan UGM—melainkan hanya menilai ketersediaan arsip.

“Ada tidak dalam penguasaan UGM?” tegasnya.

Selain persoalan hilangnya dokumen, standar administrasi UGM kembali dipertanyakan ketika majelis menyoroti surat balasan UGM kepada pemohon yang dikirim melalui email pada 14 Agustus. Surat tersebut disebut tidak menggunakan kop resmi UGM dan tidak ditandatangani pejabat pengelola informasi.

“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani,” kata Rospita.

Rospita menegaskan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif berdasarkan SK Rektor, sehingga tidak ada alasan untuk mengirim balasan informal. Tanpa kop, tanpa tanda tangan, dan tanpa kejelasan penanggung jawab, menurutnya jawaban itu tidak memenuhi standar legalitas lembaga publik.

“Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujarnya.

Sidang sengketa informasi ini mempertemukan Bonjowi dengan lima badan publik sekaligus. Hingga persidangan hari itu ditutup, belum ada titik terang yang memuaskan baik soal pemusnahan arsip, keberadaan dokumen akademik, maupun validitas administrasi balasan UGM. KIP menegaskan pemeriksaan akan berlanjut untuk menggali lebih jauh potensi pelanggaran prosedur dan standar transparansi lembaga publik yang kini ikut dipertaruhkan.

Tags: ijazah JokowiSidang sengketa ijazah Jokowi
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Kakorlantas-Polri-Irjen-Pol-Drs.-Agus-Suryonugroho-S.H.-M.Hum_.-4
Beranda

Kakorlantas Tegas Penertiban Balap Liar Fondasi Pengamanan Tahun Baru 2026

20 November 2025
Alarm Reformasi Polri: 67 Persen Kapolsek Dinyatakan Under Performance, Dipicu Masalah Rekrutmen
Beranda

Alarm Reformasi Polri: 67 Persen Kapolsek Dinyatakan Under Performance, Dipicu Masalah Rekrutmen

20 November 2025
Disahkan di Tengah Kontroversi-RKUHAP Resmi Jadi UU, Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Beranda

Disahkan di Tengah Kontroversi: RKUHAP Resmi Jadi UU, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

19 November 2025
Next Post
Kakorlantas-Polri-Irjen-Pol-Drs.-Agus-Suryonugroho-S.H.-M.Hum_.-4

Kakorlantas Tegas Penertiban Balap Liar Fondasi Pengamanan Tahun Baru 2026

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

MenkopUKM: Kekuatan Ekonomi Indonesia Ke Depan Sangat Tergantung Ekonomi Domestik

BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Menteri Teten: Uangnya Diputar…

5 tahun ago
30 Destinasi Wisata di Sumatera Barat Memperketat Protokol Covid-19

Pemprov DKI Kembali Bahas Rencana Tempatkan PKL di Trotoar

5 tahun ago
Bentuk Herd Immunity, Satbrimob Polda Gorontalo Lakukan Vaksinasi Massal

Bentuk Herd Immunity, Satbrimob Polda Gorontalo Lakukan Vaksinasi Massal

4 tahun ago
Polda DIY Salurkan Bansos ke Yatim Piatu Korban Covid

Polda DIY Salurkan Bansos ke Yatim Piatu Korban Covid

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Operasi Zebra 2025 Hari Kedua: Korlantas Fokus Tindak Balap Liar dan Edukasi Ojol

Disahkan di Tengah Kontroversi: RKUHAP Resmi Jadi UU, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Kakorlantas: Edukasi Helm, Penertiban Balap Liar, dan Kemitraan Ojol Jadi Andalan di Operasi Zebra 2025

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, DPR Gelar Rapat Paripurna dengan Kuorum Terpenuhi

Respons Kemanusiaan: Indonesia Siapkan 20.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

Trending

Kakorlantas-Polri-Irjen-Pol-Drs.-Agus-Suryonugroho-S.H.-M.Hum_.-4
Beranda

Kakorlantas Tegas Penertiban Balap Liar Fondasi Pengamanan Tahun Baru 2026

by Salma Hasna
20 November 2025
0

Jakarta – Hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra 2025 pada Rabu, (19/11) menunjukkan peningkatan aktivitas yang masif dan...

Sengketa Ijazah Jokowi Diwarnai Kontroversi Pemusnahan Arsip dan Hilangnya Dokumen UGM

Sengketa Ijazah Jokowi Diwarnai Kontroversi Pemusnahan Arsip dan Hilangnya Dokumen UGM

20 November 2025
Alarm Reformasi Polri: 67 Persen Kapolsek Dinyatakan Under Performance, Dipicu Masalah Rekrutmen

Alarm Reformasi Polri: 67 Persen Kapolsek Dinyatakan Under Performance, Dipicu Masalah Rekrutmen

20 November 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Operasi Zebra 2025 Hari Kedua: Korlantas Fokus Tindak Balap Liar dan Edukasi Ojol

20 November 2025
Disahkan di Tengah Kontroversi-RKUHAP Resmi Jadi UU, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Disahkan di Tengah Kontroversi: RKUHAP Resmi Jadi UU, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

19 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz