wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Konstituen Bisa Berhentikan Anggota DPR

Salma Hasna by Salma Hasna
21 November 2025
in Beranda, Hot News
0
Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Konstituen Bisa Berhentikan Anggota DPR

Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Konstituen Bisa Berhentikan Anggota DPR

0
SHARES
3
VIEWS

JAKARTA — Lima mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan agar rakyat, melalui konstituen, memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR RI yang dinilai tidak lagi merepresentasikan kepentingan mereka.

Para pemohon yang terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Pasal tersebut mengatur bahwa syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR harus “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan, mengutip Antara, Selasa (18/11).

Kekuasaan Eksklusif Partai Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Para pemohon menilai, pasal yang diuji tersebut menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Dalam praktiknya, mereka memandang, partai politik seringkali memberhentikan anggota tanpa alasan jelas atau sebaliknya, mempertahankan anggota yang sudah tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen.

Mereka berdalih, ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh rakyat telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Anggota DPR dipilih berdasarkan suara terbanyak, namun pemberhentiannya sama sekali tidak melibatkan rakyat yang memilihnya.

Mahasiswa merasa tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat atau menjalankan janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah Pemilu selesai. Mereka mengaku mengalami kerugian hak konstitusional yang spesifik dan aktual.

Petitum: Koreksi Pasal Demi Prinsip Kedaulatan Rakyat

Para pemohon berpendapat bahwa Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya kedaulatan rakyat, partisipasi aktif, perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi:

“Diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025 ini telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada Selasa (4/11) dan pemeriksaan pendahuluan kedua (agenda perbaikan permohonan) pada Senin (17/11).

Tags: Anggota DPRMahasiswa
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pantau Tol Bocimi Pakai ETLE Drone
Beranda

Kinerja Kakorlantas Polri Pantau Jalur Bogor Sukabumi Dari Udara

20 Februari 2026
Tips Persiapan Spiritual Menjelang Bulan Suci Ramadan 2026
Beranda

Tips Persiapan Spiritual Bulan Suci Ramadan 2026

19 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Bangun Keselamatan Jalan Berkelanjutan
Beranda

Langkah Kakorlantas Polri Jadikan Warga Mitra Strategis Polantas

18 Februari 2026
Next Post
Dirjenhubdat Siapkan Strategi Kelancaran Arus Penyeberangan Merak-Bakauheni saat Nataru

Dirjen Hubdat Siapkan Strategi Kelancaran Arus Penyeberangan Merak-Bakauheni saat Nataru 2025/2026

Gubernur Bali I Wayan Koster Perintahkan Bongkar Proyek Lift Kaca di Nusa Penida

Koster Perintahkan Bongkar Paksa Lift Kaca Nusa Penida: Proyek Rp200 Miliar Langgar Berat Aturan Bali

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonogroho

Hari Ketujuh Operasi Zebra 2025 Kakorlantas Ungkap Penindakan Hampir 550 Ribu Perkara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kominfo Turunkan 1.106 Konten Hoaks Seputar Vaksin Covid-19 di Media Sosial

Kominfo Turunkan 1.106 Konten Hoaks Seputar Vaksin Covid-19 di Media Sosial

5 tahun ago
Jelang Opening Ceremony PON XX Papua 2021, TNI-Polri Gelar Apel Gabungan

Jelang Opening Ceremony PON XX Papua 2021, TNI-Polri Gelar Apel Gabungan

4 tahun ago
Indonesia Kembali Terima 11 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac

Indonesia Kembali Terima 11 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac

5 tahun ago
Kota Tegal Masuk PPKM Level 4, Penyekatan Jalan Terus Dilakukan Sampai 25 Juli

Kota Tegal Masuk PPKM Level 4, Penyekatan Jalan Terus Dilakukan Sampai 25 Juli

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Berita Jawa Tengah Berita Terkini DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Info Lalin Internasional Irjen Agus Suryonugroho Islam Israel Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polantas Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Tinjau Tol Fungsional Bocimi Untuk Lintas Sukabumi di Mudik Lebaran 2026

Tips Persiapan Spiritual Bulan Suci Ramadan 2026

Langkah Kakorlantas Polri Jadikan Warga Mitra Strategis Polantas

Kakorlantas Polri Apresiasi Polantas Sigap Bantu Pengemudi Pecah Ban di Tol Cipularang

Korlantas Polri Terapkan Operasi ETLE Drone Patrol di Lima Lokasi Strategis Jakarta

Polantas Induk Cikampek Gagalkan Pencurian Ban Serep di Tol, 4 Pelaku Ditahan

Trending

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum
Suara Warga

Kakorlantas Polri Pastikan Pengamanan Ramadan Lewat Polantas Menyapa dan Patroli Humanis

by doddodydod
22 Februari 2026
0

Jakarta — Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. memberikan arahan kepada seluruh Direktur Lalu...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Ubah Paradigma Lalu Lintas

Kinerja Kakorlantas Polri Pantau Jalur Mudik Melalui Pengawasan Udara

20 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pantau Tol Bocimi Pakai ETLE Drone

Kinerja Kakorlantas Polri Pantau Jalur Bogor Sukabumi Dari Udara

20 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum. di Tol Bocimix

Kakorlantas Tinjau Tol Fungsional Bocimi Untuk Lintas Sukabumi di Mudik Lebaran 2026

19 Februari 2026
Tips Persiapan Spiritual Menjelang Bulan Suci Ramadan 2026

Tips Persiapan Spiritual Bulan Suci Ramadan 2026

19 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz