wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Keputusan Prabowo: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Apa Makna Hukumnya?

Salma Hasna by Salma Hasna
27 November 2025
in Beranda, Hot News
0
Ira Puspa Dewi

Ira Puspa Dewi

0
SHARES
0
VIEWS

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah meneken surat keputusan yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini, yang ditandatangani pada Selasa (25/11/2025) sore, menjadi sorotan lantaran Ira telah divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi keputusan bersejarah ini dalam konferensi pers di Istana.

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco.

Secara umum, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Tujuan utamanya adalah mengembalikan kehormatan dan status hukum seseorang yang telah dirugikan.

Pasal 14 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi. Namun, pemberiannya harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), atau dalam mekanisme lain seperti yang terjadi pada amnesti dan abolisi, memperhatikan pertimbangan DPR.

Pada kasus Ira Puspadewi, rehabilitasi berfungsi sebagai mekanisme luar biasa (ekstra-yudisial) untuk memulihkan status mereka yang telah divonis bersalah. Dengan adanya Keppres ini, secara praktis status mereka sebagai terpidana hilang, dan seluruh hak sipil, kedudukan, serta nama baik mereka dipulihkan oleh negara.

Peran Aktif DPR dalam Proses Kajian

Pemberian rehabilitasi ini berawal dari adanya aspirasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPR. Dasco menjelaskan bahwa Komisi Hukum DPR melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dkk.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” jelas Dasco.

Hasil kajian hukum DPR inilah yang kemudian disampaikan kepada pihak pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mencari keadilan substantif, terutama dalam kasus yang mengandung aspek kontroversial terkait penerapan hukum atau kekeliruan dalam vonis.

Meskipun kasus Ira Puspadewi berada pada tahap akhir peradilan, definisi dasar rehabilitasi termuat dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP.

Menurut KUHAP, rehabilitasi diberikan kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. Ini juga berlaku jika terjadi kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Penjelasan Umum KUHAP menegaskan bahwa ganti kerugian dan rehabilitasi diberikan sejak tingkat penyidikan jika terdapat pelanggaran asas hukum oleh pejabat penegak hukum.

Namun, dalam kasus Ira Puspadewi, rehabilitasi diberikan pasca vonis inkracht. Keputusan Presiden Prabowo ini menegaskan bahwa pertimbangan untuk mengembalikan kehormatan dan hak seseorang dapat dilakukan melalui hak prerogatif tertinggi negara, demi menjamin keadilan yang lebih luas.

Tags: Presiden Prabowo berikanrehabilitasi
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Konflik Tesso Nilo Memanas: Duduk Perkara Penertiban Hutan yang Menjepit Ribuan Warga
Beranda

Konflik Tesso Nilo Memanas: Duduk Perkara Penertiban Hutan yang Menjepit Ribuan Warga

27 November 2025
Hutan Tesso Nilo Berubah Kebun, Populasi Gajah Sumatera Tersisa 150 Ekor
Beranda

Gajah Tesso Nilo Riau Cuma Tersisa 150 Ekor Hutannya Berubah Jadi Kebun

27 November 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonogroho
Beranda

Hari Ketujuh Operasi Zebra 2025 Kakorlantas Ungkap Penindakan Hampir 550 Ribu Perkara

24 November 2025
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Peraturan Baru OJK Denda Rp 15 Miliar

Peraturan Baru OJK: Denda Rp 15 Miliar bagi Penagih Pinjol yang Melakukan Pemaluan dan Ancaman

2 tahun ago
Kapolri Tutup Sespimti Polri Dikreg ke-30 : Jadilah Pemimpin yang Mengayomi

Kapolri Tutup Sespimti Polri Dikreg ke-30 : Jadilah Pemimpin yang Mengayomi

4 tahun ago
ulang tahun jakarta

Meriahkan HUT ke-498 DKI Jakarta dengan Rangkaian Acara Spektakuler

5 bulan ago
TNI & Polri Bakal Menindak Para Pelanggar PPKM Darurat

TNI & Polri Bakal Menindak Para Pelanggar PPKM Darurat

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Serangan Drone di Yahukimo Tewaskan Siswa SMK, Asal Amunisi Masih Diselidiki

Operasi Zebra 2025 Masuki Hari Kedelapan: Kegiatan Edukasi Tembus 162 Ribu, Preventif Capai 1,4 Juta

Hari Ketujuh Operasi Zebra 2025 Kakorlantas Ungkap Penindakan Hampir 550 Ribu Perkara

Koster Perintahkan Bongkar Paksa Lift Kaca Nusa Penida: Proyek Rp200 Miliar Langgar Berat Aturan Bali

Dirjen Hubdat Siapkan Strategi Kelancaran Arus Penyeberangan Merak-Bakauheni saat Nataru 2025/2026

Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Konstituen Bisa Berhentikan Anggota DPR

Trending

Ira Puspa Dewi
Beranda

Keputusan Prabowo: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Apa Makna Hukumnya?

by Salma Hasna
27 November 2025
0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah meneken surat keputusan yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT...

Konflik Tesso Nilo Memanas: Duduk Perkara Penertiban Hutan yang Menjepit Ribuan Warga

Konflik Tesso Nilo Memanas: Duduk Perkara Penertiban Hutan yang Menjepit Ribuan Warga

27 November 2025
Hutan Tesso Nilo Berubah Kebun, Populasi Gajah Sumatera Tersisa 150 Ekor

Gajah Tesso Nilo Riau Cuma Tersisa 150 Ekor Hutannya Berubah Jadi Kebun

27 November 2025
Serangan Drone di Yahukimo Tewaskan Siswa SMK, Asal Amunisi Masih Diselidiki

Serangan Drone di Yahukimo Tewaskan Siswa SMK, Asal Amunisi Masih Diselidiki

26 November 2025
Operasi Zebra

Operasi Zebra 2025 Masuki Hari Kedelapan: Kegiatan Edukasi Tembus 162 Ribu, Preventif Capai 1,4 Juta

25 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz