JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah meneken surat keputusan yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini, yang ditandatangani pada Selasa (25/11/2025) sore, menjadi sorotan lantaran Ira telah divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi keputusan bersejarah ini dalam konferensi pers di Istana.
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco.
Secara umum, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Tujuan utamanya adalah mengembalikan kehormatan dan status hukum seseorang yang telah dirugikan.
Pasal 14 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi. Namun, pemberiannya harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), atau dalam mekanisme lain seperti yang terjadi pada amnesti dan abolisi, memperhatikan pertimbangan DPR.
Pada kasus Ira Puspadewi, rehabilitasi berfungsi sebagai mekanisme luar biasa (ekstra-yudisial) untuk memulihkan status mereka yang telah divonis bersalah. Dengan adanya Keppres ini, secara praktis status mereka sebagai terpidana hilang, dan seluruh hak sipil, kedudukan, serta nama baik mereka dipulihkan oleh negara.
Peran Aktif DPR dalam Proses Kajian
Pemberian rehabilitasi ini berawal dari adanya aspirasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPR. Dasco menjelaskan bahwa Komisi Hukum DPR melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dkk.
“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” jelas Dasco.
Hasil kajian hukum DPR inilah yang kemudian disampaikan kepada pihak pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mencari keadilan substantif, terutama dalam kasus yang mengandung aspek kontroversial terkait penerapan hukum atau kekeliruan dalam vonis.
Meskipun kasus Ira Puspadewi berada pada tahap akhir peradilan, definisi dasar rehabilitasi termuat dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP.
Menurut KUHAP, rehabilitasi diberikan kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. Ini juga berlaku jika terjadi kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Penjelasan Umum KUHAP menegaskan bahwa ganti kerugian dan rehabilitasi diberikan sejak tingkat penyidikan jika terdapat pelanggaran asas hukum oleh pejabat penegak hukum.
Namun, dalam kasus Ira Puspadewi, rehabilitasi diberikan pasca vonis inkracht. Keputusan Presiden Prabowo ini menegaskan bahwa pertimbangan untuk mengembalikan kehormatan dan hak seseorang dapat dilakukan melalui hak prerogatif tertinggi negara, demi menjamin keadilan yang lebih luas.












