Korlantas Polri Tingkatkan Penindakan Pelanggaran dengan e-TLE Drone Patrol Presisi

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi melalui penerapan e-TLE Drone Patrol Presisi di beberapa titik rawan pelanggaran. Pada Selasa (13/1/2026), tercatat sebanyak 25 pelanggaran berhasil teridentifikasi dan terekam kamera e-TLE Drone, dengan dominasi pelanggaran dari pengendara roda dua.

Pelanggaran yang terdeteksi meliputi ketidakpatuhan terhadap ketentuan keselamatan dasar berlalu lintas dan aktivitas berhenti di bahu jalan tanpa alasan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Irwan Andeta, menjelaskan rincian pelanggaran yang terekam: 20 pelanggaran parkir tidak pada tempatnya, 4 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 1 pelanggaran melawan arus lalu lintas. Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada perilaku berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat yang sering menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Korlantas Polri dalam meningkatkan kepatuhan serta kesadaran masyarakat terkait tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Penggunaan e-TLE Drone Patrol Presisi bertujuan mengawasi arus lalu lintas dari udara sekaligus merekam potensi pelanggaran, khususnya aktivitas berhenti di bahu jalan yang sulit dijangkau oleh kamera e-TLE statis maupun pengawasan langsung petugas. Dengan teknologi ini, pengawasan lalu lintas menjadi lebih luas, efektif, dan objektif.

Semua data hasil tangkapan kamera drone terhubung dan terintegrasi dengan Sistem e-TLE Nasional. Data kemudian melalui proses identifikasi dan validasi kendaraan sebelum penindakan hukum sesuai peraturan berlaku.

Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan e-TLE Drone bukan hanya untuk penegakan hukum, tapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas masyarakat. Seiring perkembangan teknologi, pengawasan lalu lintas kini dilakukan secara digital dan berkelanjutan.

“Parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan. Pengawasan saat ini dilakukan secara digital dari udara dan mampu menjangkau setiap sudut jalan raya, termasuk perilaku berhenti di bahu jalan yang tidak sesuai peruntukan,” ujar AKBP Irwan Andeta, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri melalui Kasi Pullahjianta Ditgakkum.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menghindari berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, serta menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai budaya demi keselamatan bersama.

Exit mobile version