Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) resmi mengoperasikan teknologi drone dalam penegakan hukum lalu lintas. Sejak Jumat, 9 Januari 2026, drone ETLE Patroli Presisi mulai diperkenalkan di kawasan Jalan Raya Cibubur dengan tujuan memantau arus kendaraan serta pelanggaran di titik-titik rawan.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agusur Yonugroho, menjelaskan bahwa penggunaan drone ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih objektif, profesional, serta mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.
Menurut Irjen Agusur, drone ETLE memiliki kemampuan untuk menjangkau lokasi yang sebelumnya sulit terpantau oleh petugas secara manual. Dengan demikian, drone ini juga berfungsi sebagai alat preventif guna meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“ETLE Drone Patroli Presisi ini kami gunakan untuk jangkau titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau, sekaligus sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelas Irjen Agusur, dikutip dari ANTARA.
Penggunaan drone memungkinkan tindakan penindakan pelanggaran berlalu lintas dilakukan berdasarkan data yang valid dan akurat. Hal ini diharapkan menghilangkan potensi penyimpangan dalam proses penegakan hukum di lapangan.
Dengan keunggulan tersebut, implementasi drone ETLE diharapkan membawa pembaruan signifikan dalam sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, khususnya di kawasan yang rawan pelanggaran.
Teknologi ini mendapat tanggapan positif sebagai inovasi yang meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas. Namun, masyarakat juga diimbau untuk memberikan masukan dan pendapat terkait kebijakan baru ini guna penyempurnaan ke depan.
