Jakarta – Pemerintah akan mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka akan resmi menjadi pegawai PPPK. Kepala BGN Dadan Hidayana memastikan hal ini. Pelantikan dijadwalkan pada tanggal 1 Februari 2026. Mereka akan resmi menjadi bagian dari ASN.
“Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026,” kata Dadan. Pernyataan ini muncul saat rapat di DPR pada Selasa (20/1/2026). Saat ini proses administrasi sedang berjalan. Petugas sedang mengurus nomor induk untuk para pegawai.
Siapa Saja yang Diangkat Menjadi PPPK?
Ada total 32.000 formasi untuk pengangkatan ini. Sebagian besar akan bertugas pada Program Makan Bergizi Gratis. Terdapat posisi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Namun tidak semua orang otomatis diangkat.
Hanya pegawai inti yang akan masuk skema PPPK. Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang. Relawan dan tenaga harian tidak termasuk di dalamnya. Seleksi ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan gizi nasional.
Rincian Gaji PPPK SPPG Golongan III
Gaji PPPK mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Gaji ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja. Mayoritas pegawai SPPG masuk dalam Golongan III. Besaran gaji pokok mereka dimulai dari Rp 2,2 juta.
Berikut adalah daftar gaji pokok Golongan III tahun 2026:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500
- Masa kerja 7 tahun: Rp 2.347.700
- Masa kerja 15 tahun: Rp 2.657.700
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.201.200
Tunjangan dan Pendaftaran Tahap Berikutnya
Pegawai juga akan mendapat banyak tunjangan tambahan. Ada tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Terdapat juga tunjangan jabatan untuk posisi tertentu. Hal ini sudah sesuai dengan aturan nasional yang berlaku.
BGN juga akan membuka pendaftaran tahap ketiga. Formasi yang tersedia mencapai 32.460 posisi. Pendaftaran ini akan dibuka untuk masyarakat umum. Program ini bertujuan untuk pemerataan gizi di seluruh Indonesia.













