JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran kepolisian. Ia meminta polisi untuk mengedepankan sikap bijak dan empati dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik. Arahan ini muncul setelah viralnya kasus Hogi Minaya. Hogi merupakan pria yang menjadi tersangka usai mengejar jambret di Yogyakarta.
Peristiwa ini bermula pada April 2025 lalu. Saat itu, Hogi mengejar dua pelaku jambret yang telah merampas tas milik istrinya. Pengejaran tersebut mengakibatkan motor pelaku menabrak tembok hingga kedua pelaku meninggal dunia. Akibatnya, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Keputusan ini kemudian memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Pentingnya Proses Hukum yang Objektif
Irjen Agus Suryonugroho menyatakan bahwa Polri sangat memahami reaksi dan empati dari masyarakat. Ia menilai rasa prihatin warga sangat wajar karena Hogi berniat melawan tindak kejahatan. Namun, Kakorlantas Polri menegaskan bahwa setiap kejadian yang menghilangkan nyawa orang lain harus tetap diproses secara hukum. Hal ini bertujuan agar semua fakta dapat terungkap secara transparan dan adil.
“Proses hukum adalah ruang untuk menilai fakta dan niat seseorang secara proporsional,” ujar Irjen Agus pada Senin (26/1/2026). Selain itu, ia mengingatkan jajarannya agar tidak terburu-buru dalam mengambil langkah hukum. Polisi harus melihat konteks sosial agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan sebagai pelindung masyarakat. Dengan demikian, rasa keadilan dan kepastian hukum bisa berjalan secara seimbang.
Pembelajaran bagi Pengguna Jalan
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Irjen Agus berpesan agar warga tetap mengutamakan keselamatan saat mencoba melawan kejahatan. Ia berharap penanganan kasus di Yogyakarta ini bisa menjadi refleksi bersama. Tujuannya adalah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang semakin profesional.
Saat ini, Hogi Minaya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal. Namun, Kakorlantas Polri memastikan bahwa proses ini akan terus dikawal dengan pendekatan yang humanis. Polri berkomitmen untuk mencari solusi terbaik demi rasa keadilan yang sesungguhnya.










