wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama Lagi Karena Alasan Permohonan Tidak Jelas

Salma Hasna by Salma Hasna
3 Februari 2026
in Beranda, Hot News
0
MK Kembali Tidak Terima Gugatan Legalitas Nikah Beda Agama

MK Kembali Tidak Terima Gugatan Legalitas Nikah Beda Agama

0
SHARES
0
VIEWS

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan untuk tidak menerima gugatan terkait legalitas nikah beda agama. Gugatan ini diajukan oleh tiga pemohon yaitu Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. MK menilai permohonan tersebut sulit dipahami sehingga tidak dapat diterima secara hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, para pemohon menggugat Pasal 2 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mereka ingin agar pernikahan antarumat berbeda agama bisa dinyatakan sah secara undang-undang. Namun, MK justru menilai uraian pemohon tidak sejalan dengan isi pasal yang digugat. Pasal tersebut mengatur syarat sah perkawinan, bukan soal teknis pencatatan di administrasi negara.

Alasan MK Tidak Menerima Gugatan

Dalam pertimbangannya, MK menemukan ketidakkonsistenan dalam petitum atau tuntutan para pemohon. Terdapat dua rumusan alternatif yang membuat hakim merasa kesulitan untuk memahami keinginan inti pemohon. Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan bernomor perkara 265/PUU-XXIII/2025 ini tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, status hukum pernikahan di Indonesia tetap tidak berubah.

MK juga menegaskan bahwa mereka tidak melihat adanya urgensi untuk mengubah pendirian. Sebelumnya, MK sudah pernah menolak gugatan serupa pada tahun 2014 dan 2023. Pada putusan-putusan tersebut, MK secara konsisten menyatakan bahwa aturan pernikahan beda agama sudah sesuai hukum. Jadi, MK memilih untuk tetap berpegang pada putusan yang sudah pernah ada sebelumnya.

Realitas Sosial dan SEMA Tahun 2023

Para pemohon sebenarnya mengajukan gugatan ini berdasarkan realitas sosial di Indonesia. Mereka mengutip data yang menunjukkan bahwa tren pernikahan beda agama terus meningkat setiap tahun. Selain itu, mereka mengeluhkan terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 oleh Mahkamah Agung. Surat edaran tersebut melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama.

Menurut para pemohon, aturan tersebut menutup ruang hukum bagi pasangan yang berbeda keyakinan. Mereka menganggap Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan merugikan hak-hak pasangan beda agama. Namun, MK tetap pada pendiriannya bahwa syarat sah perkawinan harus mengikuti hukum masing-masing agama. Dengan adanya putusan terbaru ini, maka aturan nikah beda agama di Indonesia masih mengacu pada aturan lama.

Tags: Berita TerkiniIndonesiaInfo HukumJakartaKeadilanMahkamah KonstitusiNikah Beda AgamaPutusan MKUU Perkawinan
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Kakorlantas Polri Pastikan Penegakan Hukum ETLE Drone Lebih Transparan
Beranda

Kakorlantas Polri Pastikan Penegakan Hukum ETLE Drone Lebih Transparan

3 Februari 2026
MBG selama Ramadhan Tetap ada
Beranda

Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Puasa Ramadan 2026

3 Februari 2026
Mengenal Bahaya Virus Nipah Dan Cara Efektif Mencegah Penularannya
Beranda

Mengenal Virus Nipah: Gejala Bahaya dan Cara Mencegah Penularannya

3 Februari 2026
Next Post
MBG selama Ramadhan Tetap ada

Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Puasa Ramadan 2026

Kakorlantas Polri Pastikan Penegakan Hukum ETLE Drone Lebih Transparan

Kakorlantas Polri Pastikan Penegakan Hukum ETLE Drone Lebih Transparan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Khasiat Minyak Zaitun Bikin Geleng Kepala, Dahsyat Untuk Pria!

Khasiat Minyak Zaitun Bikin Geleng Kepala, Dahsyat Untuk Pria!

5 tahun ago
Satgas Sebut Indonesia Berusaha Kurangi Ketergantungan Vaksin Covid-19 dari Luar Negeri

Satgas Sebut Indonesia Berusaha Kurangi Ketergantungan Vaksin Covid-19 dari Luar Negeri

5 tahun ago
PCP Express-Janio Bantu UMKM Masuk ke Pasar Malaysia & Singapura

UMKM Papua Ekspor Perdana Kepiting Bakau ke Singapura

5 tahun ago
Dirjen Perhubungan Darat kunjungi PT Jasuindo Tiga Perkasa

Sinergi Ditjen Hubdat, Polri, dan Jasa Marga: SKB Jadi Solusi Kerumunan di Jakarta

5 bulan ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Info Lalin Internasional Irjen Agus Suryonugroho Islam Israel Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Mengenal Virus Nipah: Gejala Bahaya dan Cara Mencegah Penularannya

Kakorlantas Polri Ubah Paradigma Penegakan Hukum Menjadi Lebih Humanis

Korlantas Polri Optimalkan ETLE Speed Camera di Jalan Tol DIY

Local Wisdom Governance, Kunci Keselamatan Lalu Lintas Indonesia

Macet Panjang, Warga Guro 2 Karawang Tolak Penutupan Jalan Soka

Kakorlantas Polri Resmikan Pool Derek Strategis di GT Jatiluhur

Trending

Kakorlantas Polri Pastikan Penegakan Hukum ETLE Drone Lebih Transparan
Beranda

Kakorlantas Polri Pastikan Penegakan Hukum ETLE Drone Lebih Transparan

by Salma Hasna
3 Februari 2026
0

JAKARTA – Korlantas Polri terus mempercepat transformasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi tinggi. Saat ini polisi...

MBG selama Ramadhan Tetap ada

Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Puasa Ramadan 2026

3 Februari 2026
MK Kembali Tidak Terima Gugatan Legalitas Nikah Beda Agama

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama Lagi Karena Alasan Permohonan Tidak Jelas

3 Februari 2026
Mengenal Bahaya Virus Nipah Dan Cara Efektif Mencegah Penularannya

Mengenal Virus Nipah: Gejala Bahaya dan Cara Mencegah Penularannya

3 Februari 2026
Kakorlantas Polri Ubah Paradigma Penegakan Hukum Menjadi Lebih Humanis

Kakorlantas Polri Ubah Paradigma Penegakan Hukum Menjadi Lebih Humanis

3 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz