JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan untuk tidak menerima gugatan terkait legalitas nikah beda agama. Gugatan ini diajukan oleh tiga pemohon yaitu Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. MK menilai permohonan tersebut sulit dipahami sehingga tidak dapat diterima secara hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, para pemohon menggugat Pasal 2 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mereka ingin agar pernikahan antarumat berbeda agama bisa dinyatakan sah secara undang-undang. Namun, MK justru menilai uraian pemohon tidak sejalan dengan isi pasal yang digugat. Pasal tersebut mengatur syarat sah perkawinan, bukan soal teknis pencatatan di administrasi negara.
Alasan MK Tidak Menerima Gugatan
Dalam pertimbangannya, MK menemukan ketidakkonsistenan dalam petitum atau tuntutan para pemohon. Terdapat dua rumusan alternatif yang membuat hakim merasa kesulitan untuk memahami keinginan inti pemohon. Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan bernomor perkara 265/PUU-XXIII/2025 ini tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, status hukum pernikahan di Indonesia tetap tidak berubah.
MK juga menegaskan bahwa mereka tidak melihat adanya urgensi untuk mengubah pendirian. Sebelumnya, MK sudah pernah menolak gugatan serupa pada tahun 2014 dan 2023. Pada putusan-putusan tersebut, MK secara konsisten menyatakan bahwa aturan pernikahan beda agama sudah sesuai hukum. Jadi, MK memilih untuk tetap berpegang pada putusan yang sudah pernah ada sebelumnya.
Realitas Sosial dan SEMA Tahun 2023
Para pemohon sebenarnya mengajukan gugatan ini berdasarkan realitas sosial di Indonesia. Mereka mengutip data yang menunjukkan bahwa tren pernikahan beda agama terus meningkat setiap tahun. Selain itu, mereka mengeluhkan terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 oleh Mahkamah Agung. Surat edaran tersebut melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama.
Menurut para pemohon, aturan tersebut menutup ruang hukum bagi pasangan yang berbeda keyakinan. Mereka menganggap Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan merugikan hak-hak pasangan beda agama. Namun, MK tetap pada pendiriannya bahwa syarat sah perkawinan harus mengikuti hukum masing-masing agama. Dengan adanya putusan terbaru ini, maka aturan nikah beda agama di Indonesia masih mengacu pada aturan lama.












