Idntimes.com – Kepala bidang UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan hingga saat ini sudah ada 106.113 UMKM di Jakarta yang diusulkan menerima bantuan presiden.
Jumlah tersebut, kata Ratu, masih bisa berubah. Sebab, pelaku UMKM masih bisa mendaftar dan akan diseleksi lagi.
“Itu cuma usulan. Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) yang cleansing sesuai persyaratan yang sudah ditentukan,” ujar Ratu pada Senin (7/9/2020).
Lalu, apa syarat dan cara UMKM mendapatkan bantuan dari presiden?
1. Syarat dan kriteria penerima bantuan UMKM dari presiden
Ratu menjelaskan, ada empat syarat dan kriteria UMKM agar mendapat bantuan presiden. Syarat dan kriterianya adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), punya kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif, memiliki usaha di DKI Jakarta, dan Usaha Mikro nasabah perbankan dengan Saldo tabungan calon penerima bantuan kurang dari Rp2 juta.
“Bagi yang memiliki usaha di luar Wilayah DKI Jakarta, silakan menghubungi Dinas PPKUKM di daerah masing-masing,” jelasnya.
Ratu menjelaskan, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Bit.ly/Datacalonpenerimabansos.
2. Ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan
Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif kepada pelaku UMKM terdampak pandemik COVID-19. Bansos ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM, namun di tahap pertama akan disalurkan ke 9,1 juta pelaku UMKM terlebih dahulu.
“Banpres Produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit tapi hibah,” ujar Jokowi seperti yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/8/2020).
Jokowi berharap bansos tersebut bisa digunakan para pelaku UMKM untuk menambah modal. Sebab, di tengah pandemik ini, banyak pelaku usah yang terdampak krisis ekonomi.
“Saya harapkan ini nanti Banpres Produktif ini digunakan betul-betul untuk tambahan modal, untuk menambah barang-barang dagangan kita,” tutur dia.
3. Sebanyak 12 juta UMKM bakal menerima bantuan Rp2,4 juta
Banpres Produktif ini, kata Jokowi, akan dibagikan secara bertahap. Dia menambahkan, nanti di akhir Agustus akan dibagi ke 4,5 juta. Akhir September 9,1 juta. Setelah itu 12 juta.
“Jadi totalnya nanti 12 juta usaha mikro kecil yang akan diberikan Banpres Produktif ini sebesar Rp2,4 juta,” jelas Jokowi.