Jakarta –
KPK menggeledah paksa dua lokasi berkaitan dengan kasus suap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Dua lokasi yang digeledah itu adalah rumah dan kantor tersangka Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara.
“Kamis (29/4/2021) tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 2 lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan yaitu rumah kediaman dan kantor milik tersangka MH (Maskur Husain),” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Setelah menggeledah rumah dan kantor Maskur, KPK menemukan dokumen dan bukti transaksi perbankan berkaitan dengan suap AKP Robin. Penyidik akan mendalami lebih lanjut temuan itu.
“Saat proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali.
“Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi diantaranya ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. KPK juga menemukan bukti saat penggeledahan di rumah dinas dan ruang kerja Azis Syamsuddin.
AKP Robin ditetapkan tersangka oleh KPK setelah diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.
(zap/imk)