Jakarta, Beritasatu.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Covid-19) Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 Lebaran dan H+7 Lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.
“Langkahnya seperti meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di permukiman penduduk. Serta membentuk satgas khusus di Provinsi Lampung,” kata Wiku Adisasmito, Kamis (13/5/2021).
Wiku menekankan antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Kondisi pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06%. Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22%. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07% dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18%.
Sebagai tindak lanjut, lanjut Wiku, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah mengeluarkan surat Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idulfitri 2021. “Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” terang Wiku Adisasmito.
Sesuai surat edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
Sedangkan dalam masa pengetatan pasca-Lebaran yakni pada 18-24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.
“Maka, siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapa pun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” terang Wiku Adisasmito.
Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan. Dan satgas daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai kapolda dan danrem setempat. Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.
“Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skrining-nya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,” tegas Wiku Adisasmito.
Di tempat yang sama, Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi menambahkan upaya antisipasi arus balik, akan dilakukan testing kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari arah Lampung. Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan pada beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni.
“Ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13, semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen. Kalau selama ini, menggunakan GeNose dan rapid test berbayar,” kata Budi Setiadi.
Lalu, untuk arus balik yang datang dari arah Jawa Tengah dan Jawa Barat akan masuk ke Jakarta, terdapat beberapa titik testing. Yakni di sekitar Karawang tepatnya di Jembatan Timbang Balonggandu, Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang serta yang datang dari Indramayu ke arah Jatibarang.
“Dengan demikian, nanti pengguna sepeda motor yang masuk Jabodetabek dengan menggunakan jalan nasional, akan kena pada 3 titik yang saya sampaikan tadi,” ujar Budi Setiadi.
Dan untuk kendaraan pribadi di jalan tol juga dilakukan testing pada 21 titik yang terbagi di 13 rest area dan 5 di gerbang utama pintu tol mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Termasuk juga yang datang dari arah Merak pada 2 titik yakni di rest area.
Sumber: BeritaSatu.com