okezone.com – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjaring puluhan orang yang tak menggunakan masker di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Mereka yang tak kedapatan menggunkan masker langsung dikenakan hukum sanksi administrasi dan sosial. Alhasil, dedan yang terkumpul dalam razia tersebut mencapai Rp 525.000
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan ini telah serentak dilakukan seluruh wilayah. Tujuannya untuk menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya Covid-19.
“Intruksi pemerintah pusat dan sudah di serukan oleh Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk razia yustisi,” katanya.
Menurut dia, operasi yustisi yang dilakukan pada hari ini terbagi menjadi empat titik. Pertama petugas menyisir masyarakat di pusat perbelanjaan SGC, Cikarang Utara, Pasar Cibitung, Stasiun Cikarang dan dilanjutkan ke Terminal Kalijaya. Kali ini, razia juga melibatkan unsur TNI maupun dari pemerintah setempat.
“Masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker tidak lagi diberikan teguran, namun langsung kami lakukan penindakan, hari ini ada 27 orang yang terjaring operasi,” tambahnya. 27 orang yang terjaring dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan itu, diberikan sanksi yang beragam. Misalnya yaitu, sanksi administrasi dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
“Bukan Rp 250 ribu per orang, itu denda maksimal, jadi semampunya orang saja, ada yang kasih Rp 20 ribu, Rp 15 ribu. Kalau tidak punya uang ya sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat umum, juga mebersihkan ruang publik selama 60 menit,” jelasnya.
Hendra melanjutkan, sanksi administasi yang terkumpul pada hari ini yaitu sebesar Rp 525.00. Nantinya, uang itu akan di serahkan untuk kas daerah. Atas hal demikian, Hendra mengajak agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mematuhi imbauan yang sudah diberikan oleh pemerintah agar penularan wabah Covid-19 dapat segera tertangani.
“Masyarakat wajib melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,” imbuhnya.