Okezone.com – Pada masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah terus memberikan bantuan pada UMKM. Adapun Bantuan Presiden (Banpres) tunai ini untuk menghidupkan kembali kegiatan usaha yang sempat terhenti.
“Banpres tunai diberikan sebesar Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku UMKM dan direncanakan akan ditingkatkan sampai 15 juta pelaku UMKM,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Dia melanjutkan pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro (SUMI) dengan jumlah kredit sampai dengan Rp10 juta untuk Ibu Rumah Tangga (RT) dan pekerja terkena PHK yang ingin melakukan usaha dengan bunga 0% sampai dengan Desember 2020.
“Pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga 6% kepada pelaku UMKM dan debitur KUR sehingga bunga KUR semua skema menjadi sebesar 0% sampai akhir tahun ini,” katanya.
Dia menambahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah membantu keringanan UMKM dengan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 dengan merelaksasi kebijakan kredit dengan POJK Nomor 11.
“Terima kasih untuk prorgam OJK yang terus membantu para usaha kecil menengah,” bebernya.